skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL PENGHENTIAN SIARAN SECARA SEPIHAK OLEH OPERATOR TELEVISI BERLANGGANAN PT. DIRECT VISION (ASTRO)

*Sylvia Agnes*, Suradi, R. Suharto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab dari PT. Direct Vision (ASTRO) kepada konsumen yang haknya telah dilannggar. Serta mengetahui tindakan yang dapat dilakukan konsumen dan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen dalam hal penghentian siaran secara sepihak oleh PT. Direct Vision. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dilihat dalam perbuatan yang dilakukan PT. Direct Vision (ASTRO) terhadap konsumennya yaitu dengan melakukan penghentian secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Direct Vision terhadap konsumennya berdasarkan adanya sebuah perjanjian. Jika salah satu pihak dirugikan oleh pihak lain, maka pihak yang dirugikan wajib mendapatkan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer. PT. Direct Vision tidak memberikan ganti kerugian kepada konsumennya membuktikan bahwa PT. Direct Vision sudah lalai menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Siaran

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.