BibTex Citation Data :
@article{DLJ11029, author = {Sylvia Agnes*, Suradi, R. Suharto}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL PENGHENTIAN SIARAN SECARA SEPIHAK OLEH OPERATOR TELEVISI BERLANGGANAN PT. DIRECT VISION (ASTRO)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Hukum, Konsumen, Siaran}, abstract = { Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab dari PT. Direct Vision (ASTRO) kepada konsumen yang haknya telah dilannggar. Serta mengetahui tindakan yang dapat dilakukan konsumen dan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen dalam hal penghentian siaran secara sepihak oleh PT. Direct Vision. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dilihat dalam perbuatan yang dilakukan PT. Direct Vision (ASTRO) terhadap konsumennya yaitu dengan melakukan penghentian secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Direct Vision terhadap konsumennya berdasarkan adanya sebuah perjanjian. Jika salah satu pihak dirugikan oleh pihak lain, maka pihak yang dirugikan wajib mendapatkan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer. PT. Direct Vision tidak memberikan ganti kerugian kepada konsumennya membuktikan bahwa PT. Direct Vision sudah lalai menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.11029}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11029} }
Refworks Citation Data :
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab dari PT. Direct Vision (ASTRO) kepada konsumen yang haknya telah dilannggar. Serta mengetahui tindakan yang dapat dilakukan konsumen dan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen dalam hal penghentian siaran secara sepihak oleh PT. Direct Vision. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dilihat dalam perbuatan yang dilakukan PT. Direct Vision (ASTRO) terhadap konsumennya yaitu dengan melakukan penghentian secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Direct Vision terhadap konsumennya berdasarkan adanya sebuah perjanjian. Jika salah satu pihak dirugikan oleh pihak lain, maka pihak yang dirugikan wajib mendapatkan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer. PT. Direct Vision tidak memberikan ganti kerugian kepada konsumennya membuktikan bahwa PT. Direct Vision sudah lalai menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)