skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS WANPRESTASI DALAM PELAYANAN MEDIS (STUDI KASUS PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO : 396/PDT.G/2008/PN.JKT.PST)

*Christine Natasha*, Bambang Eko Turisno, Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab rumah sakit atas wanprestasi dalam pelayanan medis sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien. Serta menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No : 396/PDT.G/2008/PN. JKT. PST terkait perlindungan terhadap konsumen jasa pelayanan medis. Tanggung Jawab Rumah Sakit atas Wanprestasi dalam pelayanan medis sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien, dapat dilihat dari kasus Rumah Sakit Omni Medical Center yang telah Wanprestasi dan telah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian Terapeutik sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No : 396/PDT.G/2008/PN.JKT.PST. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa timbulnya perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen, didahului dengan adanya hubungan antara dokter dengan pasien. Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Apabila terdapat kesalahan dari tindakan medik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, dalam hal ini pasien menderita kerugian  dapat menuntut ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab hukumnya sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Pelayanan Medis

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.