skip to main content

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN (MINIMARKET)

*Aisyah Dinda K.*, Hendro Saptono, Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Aspek penataan lokasi merupakan salah satu dasar pertimbangan dalam pemberian izin untuk kegiatan usaha toko modern dan pusat perbelanjaan. Syarat-syarat yang menjadi dasar pemberian izin usaha diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 yaitu harus memperhatikan aspek lokasi usaha yang meliputi rencana tata ruang dan status jalan, rasio cakupan pelayanan dan jumlah penduduk yang dilayani, jarak dengan pasar tradisional, aspek sosial, aspek kemitraan dengan UMKM serta aspek penggunaan tenaga kerja lokal. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat berupa hambatan/permasalahan yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, baik dari pihak pemilik toko yang mana tetap mempertahankan tampilan toko tersebut meskipun izin usahanya bukan izin usaha toko modern. Sedangkan kendala dari masyarakat sekitar yaitu karena adanya masalah personal dengan pemilik toko. Selain itu kendala dihadapi juga oleh pemerintah daerah sendiri yaitu terkait dengan keterbatasan SDM sehingga mengakibatkan kurangnya pengawasan.

Fulltext View|Download
Keywords: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman, Perizinan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern (Minimarket)

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.