slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PENGATURAN KEWAJIBAN DIVESTASI SAHAM DALAM PERUSAHAAN MODAL ASING DI BIDANG PERTAMBANGAN MENURUT PP. NO 77 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA | Budiharto, Paramita Praningtyas | Diponegoro Law Journal skip to main content

PENGATURAN KEWAJIBAN DIVESTASI SAHAM DALAM PERUSAHAAN MODAL ASING DI BIDANG PERTAMBANGAN MENURUT PP. NO 77 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

*Nelsa Nurfitriani Pratama*, Budiharto, Paramita Praningtyas  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu produk hukum terbaru pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban divestasi adalah PP No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun produk hukum terbaru ini juga tidak melengkapi kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam pengaturan sebelumnya yaitu mengenai akibat hukum apabila para pihak yang memiliki hak penawaran tidak kunjung menawarkan saham divestasi kepada peserta Indonesia pada periode berikutnya karena penawaran tidak tercapai ditahun sebelumnya dan PP terbaru ini hanya bisa diterapkan bagi investor asing pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus. Bagi para pemegang Kontrak Karya sanksi yang terdapat di dalam peraturan ini tidak dapat langsung diterapkan kepada mereka karena harus melalui proses renegosiasi kontrak sebab kontrak karya bersifat perdata dimana ketentuan di dalam kontrak tersebut mengikat layak nya undang-undang bagi para pihak yang bersepakat.

Penulisan hukum ini menggunakan metodelogi yuridis normative melalui studi dokumen dan literature serta melakukan penelitian terhadap beberapa pasal yang terdapat di dalam kontrak dan membandingkannya dengan teori-teori serta hukum yang berlaku saat ini.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketidakjelasan regulasi menyebabkan para pelaku usaha menafsirkan hukum sesuai dengan kepentingannya masing-masing dan berakibat pada ketidakpastian hukum yang berujung pada pelaku usaha melakukan wanprestasi. Pemegang kontrak karya tidak dapat dikenai sanksi yang terdapat di dalam UU Minerba tahun 2009 dan PP. No 77 tahun 20014 namun mereka dapat dikenai sanksi dalam Hukum Perdata dan Hukum Perjanjian Internasional.

Fulltext View|Download
Keywords: Divestasi Saham, PP No. 77 Tahun 2014, Kontrak Karya

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.