skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP FORMULASI PERBUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK PRESIDEN SEBAGAI PERLINDUNGAN SIMBOL NEGARA

*Aditya Septian Wicaksono*, R.B. Sularto, Hasyim Asy'ari  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis kebijakan hukum pidana yang memberikan perlindungan Presiden sebagai simbol negara terhadap pencemaran nama baik dan harus tetap ada dan diatur oleh Undang-Undang. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, kebijakan hukum pidana yang memberikan perlindungan Presiden bahwa negara diberi kewenangan merumuskan suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, dan pencemaran nama baik dirumuskan dalam KUHP, UU ITE, dan lain-lain yang kemudian tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Presiden dicabut oleh MK dalam perkembangannya. Kedua, bahwa setelah putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat harus dirumuskan adanya ketentuan baru yang mengikat sebagai ius constituendum yang tercantum dalam RUU KUHP harus tetap dipertahankan dan disahkan sebagai Undang-Undang.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Presiden

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.