slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
WEWENANG PEMERINTAH DALAM MENGAJUKAN USULAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI | Hasyim Asy’ari, Untung Sri Hardjanto | Diponegoro Law Journal skip to main content

WEWENANG PEMERINTAH DALAM MENGAJUKAN USULAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

*Adam Mulya Bungamayang*, Hasyim Asy’ari, Untung Sri Hardjanto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini tentang wewenang pemerintah dalam mengajukan usulan pembubaran partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan penelitian ini bertujuan untuk pertama mengambarkan dan menganalisis partai politik sebagai pilar demokrasi yang dapat dibubarkan, kedua mengambarkan dan menganalisis mekanisme pembubaran partai politik yang di usulkan oleh pemerintah. Metode Penelitian yang digunakan mengunakan pendekatan hukum yuridis normatif, penelitian yang berdasarkan pada kaidah-kaidah hukum yang ada dan juga dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi. Data-data diperoleh melalui data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik  dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, partai politik dapat dibubarkan apabila: partai politik menganut, mengembangkan, serta menyebarluaskan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme; ideologi, asas, tujuan, program, kegiatan partai politik dan akibat dari kegiatan tersebut yang bertentanagan dengan UUD NRI 1945. Dengan proses pembubaran yang diajukan oleh pemerintah baik Jaksa Agung dan/atau Menteri Hukum dan HAM yang ditugasi Presiden kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik yang akan dilakukan pembatalan status badan hukum partai politik oleh pemerintah apabila Mahkamah Konstitusi telah memutus bubar partai politik. Pemerintah cq Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan mengenai pendirian badan hukum partai politik ataupun data mengenai badan hukum partai politik, maka pemerintah pula yang dapat membatalkan status badan hukum partai politik setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Fulltext View|Download
Keywords: Partai Politik, Pembubaran, Pemerintah, Mahkamah Konstitusi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.