skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEGIATAN USAHA MLM (MULTI LEVEL MARKETING) STUDI PADA RUMAH AVAIL SEMARANG

*Alfiana Prayutasani*, Rinitami Njatrijani, Suradi  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Praktik bisnis MLM di Indonesia sangat marak, yang tertarik terhadap bisnis tersebut mulai dari masyarakat kalangan atas hingga masyarakat kalangan menengah kebawah. MLM di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Meskipun telah ada aturan hukum yang mengatur, namun masih terjadi kasus penipuan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai kegiatan usaha MLM dengan mengangkat permasalahan mengenai bagaimana hubungan hukum antara para pihak serta bagaimana perlindungan hukum atas kegiatan usaha MLM di Rumah Avail Semarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara para pihak dan perlindungan hukum atas kegiatan usaha MLM. Metode penelitian yang penulis adalah metode pendekatan yuridis empiris. Hubungan hukum atara para pihak dalam kegiatan usaha MLM ada tiga, yaitu hubungan hukum produsen dengan distributor, kemudian hubungan distributor dengan distributor, dan yang terakhir hubungan distributor dengan konsumen. Perlindungan hukum atas kegiatan usaha MLM di Rumah Avail Semarang, penulis membahas mengenai perjanjian untuk menjadi distributor, kode etik dan peraturan perusahaan, sistem distribusi, dan tanggung jawab Rumah Avail Semarang sebagai distributor.
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Distributor, Multi Level Marketing (MLM)

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.