skip to main content

PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM PUBLIK MINORITAS (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung No.3017K/Pdt/2011)

*M Syaban Husein*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemegang saham minoritas, umumnya berada pada posisi yang lemah, dan kepentingannya dalam suatu perusahaan, seringkali diabaikan, dan bahkan dirugikan, karena kedudukannya yang demikian dibutuhkan suatu perlindungan, salah satunya melalui Good Corporate Governance (GCG). Salah satu Perusahaan Terbuka yang tidak melindungi pemegang saham minoritasnya  dan tidak menerapkan GCG ialah PT. Sumalindo Lestari Jaya (PT. SLJ). Penelitian ini bertujuan untuk Pertama mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. SLJ, Kedua mengetahui bagaimana prinsip-prinsip GCG dapat melindungi pemegang saham minoritas, dan Ketiga mengetahui kendala penerapan GCG pada perusahaan terbuka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, PT. SLJ telah melakukan beberapa bentuk pelanggaran sehingga merugikan pemegang saham minoritas. Hal tersebut dikarenakan PT. SLJ tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik yang dapat melindungi pemegang saham minoritas yaitu : Keadilan (Fairness), Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), dan Responsibilitas (Responsibility). Penerapan GCG pada perusahaan terbuka terdapat beberapa kendala yaitu, Organ perusahaan yang tidak memiliki independensi, Penegakkan hukum yang masih tidak tegas, serta maraknya praktek KKN menjadi penghambat penegakkan GCG.

Fulltext View|Download
Keywords: Good Corporate Governance (GCG), Pemegang Saham Minoritas, Perusahaan Terbuka.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.