BibTex Citation Data :
@article{DLJ10918, author = {Nita Fatmawati*, Yunanto, Marjo}, title = {DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH (Studi Di Pengadilan Agama Demak)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {dispensasi perkawinan, di bawah umur, hamil diluar nikah}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus hamil diluar nikah oleh hakim Pengadilan Agama dan untuk mengetahui dampak dari dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan pada kasus hamil diluar nikah yang di dalamnya juga mencakup mengenai faktor penyebab diajukannya permohonan dispensasi perkawinan. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Demak dan di Kantor Urusan Agama Demak menunjukkan bahwa permohonan dispensasi perkawinan di Kabupaten Demak cenderung meningkat setiap tahunnya. Pengajuan dispensasi perkawinan ini banyak terjadi karena beberapa faktor, diantarnya karena hamil diluar nikah, kekhawatiran orang tua dan faktor pendidikan. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1974 dan pertimbangan hakim yang berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari bukti-bukti yang diajukan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.10918}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10918} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus hamil diluar nikah oleh hakim Pengadilan Agama dan untuk mengetahui dampak dari dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan pada kasus hamil diluar nikah yang di dalamnya juga mencakup mengenai faktor penyebab diajukannya permohonan dispensasi perkawinan. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Demak dan di Kantor Urusan Agama Demak menunjukkan bahwa permohonan dispensasi perkawinan di Kabupaten Demak cenderung meningkat setiap tahunnya. Pengajuan dispensasi perkawinan ini banyak terjadi karena beberapa faktor, diantarnya karena hamil diluar nikah, kekhawatiran orang tua dan faktor pendidikan. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1974 dan pertimbangan hakim yang berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari bukti-bukti yang diajukan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)