BibTex Citation Data :
@article{DLJ10916, author = {Margaretha Rosa Anjani*, Lapon Tukan Leonard, Ayu Putriyanti}, title = {PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KOTA SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Pelaksanaan Putusan Pengadilan TUN}, abstract = { Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009. Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan yang telah diperiksa harus melewati setiap tahap hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan hakim yang dapat dilaksanakan hanyalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ), yang berarti tidak terdapat upaya hukum lanjutan untuk perkara tersebut.Tetapi dalam praktiknya masih banyak putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan pihak yang menang tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Dari penilitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa kurangnya upaya paksa yang mengikat pihak yang kalah agar mau melaksanakan putusan pengadilan.Walaupun telah diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang tentang Administratif Pemerintahan namun belum dapat memberikan keefektifan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--7} doi = {10.14710/dlj.2016.10916}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10916} }
Refworks Citation Data :
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009. Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan yang telah diperiksa harus melewati setiap tahap hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan hakim yang dapat dilaksanakan hanyalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), yang berarti tidak terdapat upaya hukum lanjutan untuk perkara tersebut.Tetapi dalam praktiknya masih banyak putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan pihak yang menang tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Dari penilitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa kurangnya upaya paksa yang mengikat pihak yang kalah agar mau melaksanakan putusan pengadilan.Walaupun telah diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang tentang Administratif Pemerintahan namun belum dapat memberikan keefektifan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)