BibTex Citation Data :
@article{DLJ10915, author = {Amelia Nastiti*, Bambang Eko Turisno, Aminah}, title = {TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM PEMBERIAN OBAT RESEP PASIEN SELAKU KONSUMEN BILA TERJADI MEDICATION ERROR (STUDI PADA APOTEK DI KOTA SOLO)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab, Apoteker, Medication Error, Konsumen}, abstract = { Apotek adalah toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis. Pasien selaku konsumen apabila membutuhkan obat akan membeli obat di apotek. Dalam pelayanan kefarmasian di apotek, peranan apoteker menjadi perhatian utama karena apoteker merupakan penanggung jawab dalam praktek pelayanan kefarmasian di apotek. Pasien Selaku konsumen apabila mengalami kerugian akibat medication error (kesalahan pengobatan) dapat meminta pertanggung jawaban kepada apotek melalui apoteker. Penulisan hukum ini disusun untuk mengetahui tanggung jawab Apoteker dalam pemberian obat resep pasien selaku konsumen bila terjadi medication error serta untuk mengetahui penyelesaian dan penerapan sanksi bila terjadi medication error yang dilakukan apoteker pada pasien selaku konsumen Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap obyek penelitian. Selanjutnya data yang diperoleh akan dianalisis dengan mempergunakan teknik deskriptif analisis. Hasil analisa tersebut kemudian akan disusun dan disajikan secara sistematis dan jelas. Dari hasil penelitian diketahui tentang tanggung jawab apoteker dalam pemberian obat resep pasien selaku konsumen bila terjadi medication error yaitu apoteker bertanggung jawab dengan memberikan atau mengganti obat yang benar sesuai dengan resep yang dimaksud dan memberi uang ganti rugi kepada pasien atas obat yang salah diberikan sebelumnya selain itu apoteker juga menambahkan informasi yang lengkap tentang cara pengunaan obat, efek samping obat. Bentuk penyelesaian apoteker bila terjadi medication error banyak diselesaikan dengan jalan damai dengan pasien selaku konsumen tanpa melalui jalur pengadilan. Dalam pekerjaannya, apoteker dibina dan diawasi oleh Dinas Kesehatan dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia). Mereka dapat mengeluarkan sanksi organisasi dan sanksi administratif yang akan ditujukan pada pihak apoteker bila terjadi medication error yang merugikan pasien selaku konsumen. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--9} doi = {10.14710/dlj.2016.10915}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10915} }
Refworks Citation Data :
Apotek adalah toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis. Pasien selaku konsumen apabila membutuhkan obat akan membeli obat di apotek. Dalam pelayanan kefarmasian di apotek, peranan apoteker menjadi perhatian utama karena apoteker merupakan penanggung jawab dalam praktek pelayanan kefarmasian di apotek. Pasien Selaku konsumen apabila mengalami kerugian akibat medication error (kesalahan pengobatan) dapat meminta pertanggung jawaban kepada apotek melalui apoteker. Penulisan hukum ini disusun untuk mengetahui tanggung jawab Apoteker dalam pemberian obat resep pasien selaku konsumen bila terjadi medication error serta untuk mengetahui penyelesaian dan penerapan sanksi bila terjadi medication error yang dilakukan apoteker pada pasien selaku konsumen
Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap obyek penelitian. Selanjutnya data yang diperoleh akan dianalisis dengan mempergunakan teknik deskriptif analisis. Hasil analisa tersebut kemudian akan disusun dan disajikan secara sistematis dan jelas.
Dari hasil penelitian diketahui tentang tanggung jawab apoteker dalam pemberian obat resep pasien selaku konsumen bila terjadi medication error yaitu apoteker bertanggung jawab dengan memberikan atau mengganti obat yang benar sesuai dengan resep yang dimaksud dan memberi uang ganti rugi kepada pasien atas obat yang salah diberikan sebelumnya selain itu apoteker juga menambahkan informasi yang lengkap tentang cara pengunaan obat, efek samping obat. Bentuk penyelesaian apoteker bila terjadi medication error banyak diselesaikan dengan jalan damai dengan pasien selaku konsumen tanpa melalui jalur pengadilan. Dalam pekerjaannya, apoteker dibina dan diawasi oleh Dinas Kesehatan dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia). Mereka dapat mengeluarkan sanksi organisasi dan sanksi administratif yang akan ditujukan pada pihak apoteker bila terjadi medication error yang merugikan pasien selaku konsumen.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)