BibTex Citation Data :
@article{DLJ10886, author = {Fitria Rahmadani*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM HAL TERJADI INVESTASI ILEGAL (STUDI KASUS PT GOLDEN TRADERS INDONESIA SYARIAH)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Investasi Ilegal, Skema Ponzy, dan Otoritas Jasa Keuangan}, abstract = { Maraknya Lembaga Jasa Keuangan yang menawarkan investasi ilegal kepada konsumen dan/atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Salah satu contohnya adalah PT Golden Traders Indonesia Syariah yang menawarkan investasi emas. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pertama bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor pada investasi-investasi tidak langsung dalam mengantisipasi investasi ilegal dan kedua bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap investor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktek-praktek investasi ilegal pada PT Golden Traders Indonesia Syariah.Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil peneilitian yang dilakukan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor untuk mengantisipasi investasi ilegal adalah melalui instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan adanya Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang bertugas untuk memberikan pengetahuan dan perlindungan kepada masyarakat serta adanya Layanan Sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Customer Care System) yang menerima pengaduan dari masyarakat melalui email, faksimili maupun telepon. Otoritas Jasa Keuangan juga mengeluarkan cetak biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI). Penyelesaian kasus investasi ilegal PT Golden Traders Indonesia Syariah dilakukan melalui Satuan Tugas Waspada Investasi yang pembentukannya digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2016.10886}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10886} }
Refworks Citation Data :
Maraknya Lembaga Jasa Keuangan yang menawarkan investasi ilegal kepada konsumen dan/atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Salah satu contohnya adalah PT Golden Traders Indonesia Syariah yang menawarkan investasi emas. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pertama bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor pada investasi-investasi tidak langsung dalam mengantisipasi investasi ilegal dan kedua bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap investor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktek-praktek investasi ilegal pada PT Golden Traders Indonesia Syariah.Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil peneilitian yang dilakukan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor untuk mengantisipasi investasi ilegal adalah melalui instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan adanya Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang bertugas untuk memberikan pengetahuan dan perlindungan kepada masyarakat serta adanya Layanan Sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Customer Care System) yang menerima pengaduan dari masyarakat melalui email, faksimili maupun telepon. Otoritas Jasa Keuangan juga mengeluarkan cetak biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI). Penyelesaian kasus investasi ilegal PT Golden Traders Indonesia Syariah dilakukan melalui Satuan Tugas Waspada Investasi yang pembentukannya digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)