skip to main content

POLA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PETERNAK PLASMA DENGAN PETERNAK INTI DI KABUPATEN KENDAL

*Cicilia Prizka Dianita*, Budiharto, Paramita Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia sebagai negara berkembang memiliki banyak sektor usaha kecil dan menengah yang dikelola oleh masyarakat seperti peternakan. Keterlibatan hukum sangat diperlukan apabila antar pelaku usaha peternakan tersebut melakukan kerjasama. Dalam kerjasama, hukum memberikan peran yang penting agar para pihak yang melakukan kerjasama dapat terjamin hak dan kewajibannya. Hal tersebut diwujudkan dengan suatu perjanjian kerjasama kemitraan yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat dan telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pola kerjasama kemitraan antara peternak plasma dengan peternak inti di Kabupaten Kendal khususnya pada peternak di Kecamatan Sukorejo, bagaimanakah pelaksanaan pola kerjasama kemitraan antara peternak plasma dengan peternak inti di Kabupaten Kendal, dan bagaimana hambatan pelaksanaan pola kerjasama kemitraan antara peternak plasma dengan peternak inti di Kabupaten Kendal.

Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris dipilih karena disamping melalui pendekatan yuridis, penelitian ini juga memerlukan data-data yang ada di lapangan berdasarkan kenyataan yang ada yang kemudian dipergunakan untuk menganalisis dan membuat kesimpulan mengenai masalah yang diteliti. Sedangkan Spesifikasi penelitian bersifat diskriptif analisis yaitu penelitian yang bermaksud untuk memberikan gambaran mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian tertentu untuk mengambil kesimpulan secara umum dari obyek masalahnya.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pola kerjasama yang digunakan oleh peternak yang ada di Kabupaten Kendal adalah pola kerjasama inti plasma. Dimana dalam pelaksanaan perjanjiannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai perjanjian secara umum, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1997 tentang kemitraan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/Ot.210/10/1997 Tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai kerjasama kemitraan antara peternak inti dan peternak plasma. Mengenai permasalahan dan hambatan yang terjadi selama pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan ini adalah permasalahan wanprestasi; keadaan memaksa atau overmacht yang membuat pihak peternak plasma ataupun peternak inti tidak dapat melakukan prestasinya; dan mengenai ganti kerugian yang harus dilakukan oleh pihak yang tidak melakukan prestasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Kerjasama Kemitraan Peternak, Inti Plasma

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.