BibTex Citation Data :
@article{DLJ10859, author = {Fika Nofi Nofita*, Srie Wiletno, Hendro Saptono}, title = {UPAYA BANK DALAM MENJAGA RAHASIA BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Upaya Bank, Rahasia Bank, Perlindungan Nasabah}, abstract = { Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu penggerak pembangunan seluruh bangsa. Salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Di Indonesia sendiri, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen. Bank merupakan lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan nasabahnya. Pada jasa perbankan terdapat dua pihak. Pihak pelaku usaha disini sebagai bank dan pihak konsumen sebagai nasabah. Upaya menjaga keamanan rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan ini digunakan untuk memperoleh pengetahuan mengenai bagaimana hubungan hukum antara masyarakat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum tersebut. Metode ini dilakukan untuk memahami peristiwa yang memang benar-benar terjadi di masyarakat. Pelaksanaan upaya menjaga rahasia bank yang dilakukan oleh pihak bank sudah sesuai dengan ketentuan dari peraturan yang berlaku. Hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kerugian pada nasabah akan diberi tanggung jawab berupa ganti kerugian yang besarannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh bank. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.10859}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10859} }
Refworks Citation Data :
Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu penggerak pembangunan seluruh bangsa. Salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Di Indonesia sendiri, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen.
Bank merupakan lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan nasabahnya. Pada jasa perbankan terdapat dua pihak. Pihak pelaku usaha disini sebagai bank dan pihak konsumen sebagai nasabah. Upaya menjaga keamanan rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan ini digunakan untuk memperoleh pengetahuan mengenai bagaimana hubungan hukum antara masyarakat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum tersebut. Metode ini dilakukan untuk memahami peristiwa yang memang benar-benar terjadi di masyarakat.
Pelaksanaan upaya menjaga rahasia bank yang dilakukan oleh pihak bank sudah sesuai dengan ketentuan dari peraturan yang berlaku. Hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kerugian pada nasabah akan diberi tanggung jawab berupa ganti kerugian yang besarannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh bank.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)