BibTex Citation Data :
@article{DLJ10850, author = {Nopeighteen*, Adji Samekto, Nanik Trihastuti}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TRANSNASIONAL TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM KEGIATAN EKSPLOITASI GEOTHERMAL DI INDOENSIA (STUDI TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN PADA KAWASAN HUTAN KONSERVASI OLEH PT. CHEVRON GEOTHERMAL INDOENSIA DI KABUPATEN BANDU}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {tanggung jawab perusahaan, eksploitasi, geothermal}, abstract = { Perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup. Salah satunya adalah kemajuan teknologi dalam bidang perhubungan yang mendorong negara maju untuk meningkatkan ekonomi dengan melakukan investasi seperti pemanfaatan panas bumi. Pada kenyataannya, banyak perusahaan yang tidak memenuhi syarat dalam pengoperasian tambang panas bumi. Salah satunya PT. Chevron Geothermal Indonesia (CGI) yang melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan konservasi dan lindung di Desa Cihawuk, namun tidak memegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin dari pemerintah Kabupaten Bandung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut serta apa tanggung jawab yang telah dan seharusnya dilakukan. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa kegiatan eksploitasi energi panas bumi yang dilakukan oleh PT. Chevron Geothermal Indonesia (CGI) membawa dampak kerusakan lingkungan yang tidak terkendali yang memberikan suatu pelanggaran atas kegiatan tersebut. Kegiatan eksploitasi tersebut juga bertentangan dengan beberapa prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum nasional yang berlaku salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Implementasi tanggung jawab yang paling tepat dilakukan adalah dengan melakukan penutupan kegiatan eksplorasi dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan reklamasi dan rehabilitasi. PT. Chevron Geothermal Indonesia (CGI) telah melakukan penutupan kegiatan eksplorasi, namun belum melakukan reklamasi dan rehabilitasi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.10850}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10850} }
Refworks Citation Data :
Perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup. Salah satunya adalah kemajuan teknologi dalam bidang perhubungan yang mendorong negara maju untuk meningkatkan ekonomi dengan melakukan investasi seperti pemanfaatan panas bumi. Pada kenyataannya, banyak perusahaan yang tidak memenuhi syarat dalam pengoperasian tambang panas bumi. Salah satunya PT. Chevron Geothermal Indonesia (CGI) yang melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan konservasi dan lindung di Desa Cihawuk, namun tidak memegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin dari pemerintah Kabupaten Bandung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut serta apa tanggung jawab yang telah dan seharusnya dilakukan. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa kegiatan eksploitasi energi panas bumi yang dilakukan oleh PT. Chevron Geothermal Indonesia (CGI) membawa dampak kerusakan lingkungan yang tidak terkendali yang memberikan suatu pelanggaran atas kegiatan tersebut. Kegiatan eksploitasi tersebut juga bertentangan dengan beberapa prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum nasional yang berlaku salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Implementasi tanggung jawab yang paling tepat dilakukan adalah dengan melakukan penutupan kegiatan eksplorasi dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan reklamasi dan rehabilitasi. PT. Chevron Geothermal Indonesia (CGI) telah melakukan penutupan kegiatan eksplorasi, namun belum melakukan reklamasi dan rehabilitasi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)