skip to main content

DISPARITAS PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (PUTUSAN NO.131/Pid.Sus/2013/PN. Mlg dan PUTUSAN NO. 144/Pid.Sus/2014/PN.Mlg)

*Sarah Vanessa Bona Putri Naibaho*, R. B. Sularto, Purwoto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat adalah kekerasan, khususnya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok seringkali dikatakan sebagai bentuk lanjutan dari konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Tindak pidana kekerasan  yang  sering  terjadi  seperti  pemukulan  dan  kekerasan  fisik yang  dilakukan  secara  bersama-sama  terhadap  orang  lain  seringkali mengakibatkan  luka  pada  bagian  atau  anggota  tubuh  korban, juga tidak jarang  membuat korban  menjadi cacat fisik seumur  hidup  bahkan sampai mengalami  kematian.  Selain  itu  tindakan  pengeroyokan  juga  tidak  jarang  menimbulkan   efek   atau dampak psikis terhadap korbannya seperti trauma, ketakutan, ancaman,bahkan terkadang ada korban penganiayaan yang mengalami    gangguan    jiwa    dan    mental.

Disparitas pidana adalah penerapan sanksi pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau sejenis atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenar yang jelas. Hakim menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama dalam PUTUSAN NO.131/Pid.Sus/2013/PN. Mlg yaitu memberikan sanksi berupa Tindakan dan PUTUSAN NO. 144/Pid.Sus/2014/PN.Mlg. yaitu memberikan sanksi berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Penelitian ini menjelaskan pertimbangan hukum Hakim dalam menentukan jenis pidana yaitu pertimbangan yang bersifat yuridis (dakwaan JPU, keterangan Terdakwa, keterangan saksi, pasal-pasal peraturan hukum pidana) dan pertimbangan yang bersifat non yuridis (latar belakang diri Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa, dan sebagainya).  Hakim dalam menjatuhkan pidana memerlukan pedoman pemberian pidana yang diatur secara jelas untuk memudahkan Hakim dalam menetapkan pemidanaannya agar meminimalisir terjadinya disparitas. Hakim juga harus memperhatikan subyek Terdakwa adalah anak dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak dan  berpedoman pada proses peradilan anak serta  perlakuan pidana dan perlindungan khusus bagi Terdakwa yang masih berusia anak.

Fulltext View|Download
Keywords: Kejahatan, Kekerasan secara bersama, Disparitas Pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.