BibTex Citation Data :
@article{DLJ10848, author = {Sarah Vanessa Bona Putri Naibaho*, R. B. Sularto, Purwoto}, title = {DISPARITAS PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (PUTUSAN NO.131/Pid.Sus/2013/PN. Mlg dan PUTUSAN NO. 144/Pid.Sus/2014/PN.Mlg)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Kejahatan, Kekerasan secara bersama, Disparitas Pidana}, abstract = { Salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat adalah kekerasan, khususnya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok seringkali dikatakan sebagai bentuk lanjutan dari konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Tindak pidana kekerasan yang sering terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain seringkali mengakibatkan luka pada bagian atau anggota tubuh korban, juga tidak jarang membuat korban menjadi cacat fisik seumur hidup bahkan sampai mengalami kematian. Selain itu tindakan pengeroyokan juga tidak jarang menimbulkan efek atau dampak psikis terhadap korbannya seperti trauma, ketakutan, ancaman,bahkan terkadang ada korban penganiayaan yang mengalami gangguan jiwa dan mental. Disparitas pidana adalah penerapan sanksi pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau sejenis atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenar yang jelas. Hakim menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama dalam PUTUSAN NO.131/Pid.Sus/2013/PN. Mlg yaitu memberikan sanksi berupa Tindakan dan PUTUSAN NO. 144/Pid.Sus/2014/PN.Mlg. yaitu memberikan sanksi berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Penelitian ini menjelaskan pertimbangan hukum Hakim dalam menentukan jenis pidana yaitu pertimbangan yang bersifat yuridis (dakwaan JPU, keterangan Terdakwa, keterangan saksi, pasal-pasal peraturan hukum pidana) dan pertimbangan yang bersifat non yuridis (latar belakang diri Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa, dan sebagainya). Hakim dalam menjatuhkan pidana memerlukan pedoman pemberian pidana yang diatur secara jelas untuk memudahkan Hakim dalam menetapkan pemidanaannya agar meminimalisir terjadinya disparitas. Hakim juga harus memperhatikan subyek Terdakwa adalah anak dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak dan berpedoman pada proses peradilan anak serta perlakuan pidana dan perlindungan khusus bagi Terdakwa yang masih berusia anak. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--22} doi = {10.14710/dlj.2016.10848}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10848} }
Refworks Citation Data :
Salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat adalah kekerasan, khususnya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok seringkali dikatakan sebagai bentuk lanjutan dari konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Tindak pidana kekerasan yang sering terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain seringkali mengakibatkan luka pada bagian atau anggota tubuh korban, juga tidak jarang membuat korban menjadi cacat fisik seumur hidup bahkan sampai mengalami kematian. Selain itu tindakan pengeroyokan juga tidak jarang menimbulkan efek atau dampak psikis terhadap korbannya seperti trauma, ketakutan, ancaman,bahkan terkadang ada korban penganiayaan yang mengalami gangguan jiwa dan mental.
Disparitas pidana adalah penerapan sanksi pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau sejenis atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenar yang jelas. Hakim menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama dalam PUTUSAN NO.131/Pid.Sus/2013/PN. Mlg yaitu memberikan sanksi berupa Tindakan dan PUTUSAN NO. 144/Pid.Sus/2014/PN.Mlg. yaitu memberikan sanksi berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Penelitian ini menjelaskan pertimbangan hukum Hakim dalam menentukan jenis pidana yaitu pertimbangan yang bersifat yuridis (dakwaan JPU, keterangan Terdakwa, keterangan saksi, pasal-pasal peraturan hukum pidana) dan pertimbangan yang bersifat non yuridis (latar belakang diri Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa, dan sebagainya). Hakim dalam menjatuhkan pidana memerlukan pedoman pemberian pidana yang diatur secara jelas untuk memudahkan Hakim dalam menetapkan pemidanaannya agar meminimalisir terjadinya disparitas. Hakim juga harus memperhatikan subyek Terdakwa adalah anak dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak dan berpedoman pada proses peradilan anak serta perlakuan pidana dan perlindungan khusus bagi Terdakwa yang masih berusia anak.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)