slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI INDONESIA | Eko Soponyono, Laila Mulasari | Diponegoro Law Journal skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI INDONESIA

*Ratih Y Situngkir*, Eko Soponyono, Laila Mulasari  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu perbuatan yang melanggar  hukum  dan dipandang sebagai suatu permasalahan yang harus ditanggulangi oleh masyarakat maupun aparat yang berwenang. Penanggulangan itu diwujudkan  dengan membentuk suatu kebijakan formulasi hukum pidana berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkotika serta melaksanakan tindakan-tindakan represif  dan preventif secara  bersamaan  dan terarah  serta  berkesinambungan. Dengan demikian permasalahan yang diteliti yaitu tentang kebijakan formulasi hukum pidana dalam upaya penanggulangan penyalahguna narkotika  dalam hukum positif saat ini dan pada masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan seperti UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP No.25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan No.50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan, Konvensi Internasional tentang Narkotika, Konsep KUHP 2015, dan kajian perbandingan dengan Comprehensive Dangerous Drugs Act of 2002 Filipina. Hasil dari penelitian bahwa dalam UU Narkotika  terdapat tumpang tindih pasal pemidanaan bagi penyalahguna narkotika dan tidak adanya pengaturan batas daluwarsa yang jelas bagi penyalahguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi. Berdasarkan kajian perbandingan dengan Comprehensive Dangerous Drugs Act of 2002 Filipina ditemukan beberapa hal yaitu: sanksi yang diancamkan tegas yaitu ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda bagi yang memiliki narkotika secara melawan hukum. Konsep KUHP 2015 mengatur tentang narkotika, namun tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan UU Narkotika. Dengan demikian perlu adanya pengaturan yang lebih jelas tentang rumusan delik penyalahguna narkotika dalam UU Narkotika di Indonesia.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Formulasi, Penyalahguna Narkotika

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.