BibTex Citation Data :
@article{DLJ10802, author = {Agung Susanto*, Hasim Asy'ari, Untung Sri Hardjanto}, title = {ANALISIS PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILU DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG DEMOKRATIS DI KOTA SEMARANG TAHUN 2014}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Bawaslu, Tugas dan Wewenang Panwaslu, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.}, abstract = { Pemilihan umum (Pemilu) sebagai sebuah proses politik yang dinamis hanya bisa berjalan lancar dan tertib bila tiap kontestan peserta pemilu mengikuti aturan main yang sudah disepakati sebelumnya. Pemilu adalah arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik dipemerintahan yang didasarkan pada pilihan formal dari warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik indonesia (selanjutnya disebut NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NKRI Tahun 1945). Skripsi dengan judul “Analisis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Yang Demokratis Di Kota Semarang Tahun 2014” ini merupakan penelitian dengan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa persoalan penyusunan daftar pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum merupakan persoalan yang sangat krusial. Hal ini dikarenakan adanya dampak terhadap jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Permasalahan yang ada selama ini berkisar pada permasalahan ditemukannya fiktif, nama ganda, pemilih, yang sudah pindah domisili, sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar di DPT. Selain itu permasalahan lain adalah adanya pemilih-pemilih pemula yang belum terdfatar di DPT. Bagian dari tahapan ini yang paling bermasalah adalah dalam pemutakhiran DPS Pemilu presiden dan wakil presiden berasal dari DPT pemilu legislatif. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.10802}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10802} }
Refworks Citation Data :
Pemilihan umum (Pemilu) sebagai sebuah proses politik yang dinamis hanya bisa berjalan lancar dan tertib bila tiap kontestan peserta pemilu mengikuti aturan main yang sudah disepakati sebelumnya. Pemilu adalah arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik dipemerintahan yang didasarkan pada pilihan formal dari warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik indonesia (selanjutnya disebut NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NKRI Tahun 1945).
Skripsi dengan judul “Analisis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Yang Demokratis Di Kota Semarang Tahun 2014” ini merupakan penelitian dengan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa persoalan penyusunan daftar pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum merupakan persoalan yang sangat krusial. Hal ini dikarenakan adanya dampak terhadap jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Permasalahan yang ada selama ini berkisar pada permasalahan ditemukannya fiktif, nama ganda, pemilih, yang sudah pindah domisili, sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar di DPT. Selain itu permasalahan lain adalah adanya pemilih-pemilih pemula yang belum terdfatar di DPT. Bagian dari tahapan ini yang paling bermasalah adalah dalam pemutakhiran DPS Pemilu presiden dan wakil presiden berasal dari DPT pemilu legislatif.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)