slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN KE KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (STUDI DI KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA PRIMA AMBARAWA) | Kashadi, R. Suharto | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN KE KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (STUDI DI KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA PRIMA AMBARAWA)

*Ulfi Lintang Antartika Aji Putri*, Kashadi, R. Suharto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemberian kredit dari Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima Ambarawa kepada debitur menggunakan penjaminan secara fidusia, akan tetapi jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan, padahal dalam UUF menyebutkan bahwa benda yang dijaminkan dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pada saat debitur wanprestasi tidak melunasi utangnya, pihak Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima Ambarawa melakukan eksekusi penyitaan langsung benda jaminan tanpa melalui pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan kendaraan bermotor sebagai jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia oleh Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima Ambarawa dan bagaimana penyelesaian perjanjian utang piutang dengan kendaraan bermotor sebagai jaminan fidusia jika debitur wanprestasi.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dengan menggunakan wawancara kepada narasumber, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif.

Hasil penelitian yang diperoleh : 1) pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan kendaraan bermotor sebagai jaminan fidusia pada Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima Ambarawa dengan jumlah kredit dibawah 25 juta tidak dibuatkan akta jaminan fidusia dan tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. 2) penyelesaian perjanjian utang piutang dengan kendaraan bermotor sebagai jaminan fidusia jika debitur wanprestasi, melalui pemberian surat peringatan dan eksekusi. 

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Utang Piutang, Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.