skip to main content

TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT DI PT BPR MRANGGEN MITRA PERSADA (STUDI KASUS : PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT BPR MRANGGEN MITRA PERSADA DENGAN SUJONO DKK)

*Rizky Auliandi*, Achmad Busro, Ery Agus Priyono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Masyarakat di negara maju dan berkembang khususnya di Indonesia dalam melakukan kegiatan sehari – hari sangat membutuhkan bank dalam melakukan kegiatan transaksi keuangan. Salah satu produk bank selain menghimpun dana dari masyarakat yaitu adalah penyaluran kredit. Di atur dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Suatu hal yang sering timbul dalam perjanjian kredit adalah masalah cidera janji (wanprestasi), yang dapat berupa keterlambatan pengembalian kredit sebagaimana diperjanjikan atau yang disebut dengan kredit macet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah debitur telah melaksanakan prestasinya sebagaimana semestinya dan mengetahui akibat hukum bagi debitur bila berusaha melaksanakan prestasinya lebih dari tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian.

Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.

Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sujono yaitu selaku debitur dan PT BPR MRANGGEN MITRA PERSADA selaku kreditur telah melaksanakan perjanjian kredit, Dengan dipenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, baik syarat subyektif maupun syarat obyektif, maka perjanjian kredit antara PT. BPR MRANGGEN MITRA PERSADA selaku kreditur dan Sujono selaku debitur adalah perjanjian yang sah, namun dalam pengembalian kredit Sujono memiliki tunggakan pengembalian kredit yang terhitung dari hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya yang muncul akibat adanya tunggakan tersebut. Sejak PT. BPR MRANGGEN MITRA PERSADA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora pihak sujono sebagai tergugat tidak ada itikad baik untuk menghadiri persidangan. Majelis Hakim memutuskan  untuk menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat yang disebut dengan verstek. Dari putusan tersebut pihak tergugat atau Sujono melakukan perlawanan terhadap verstek atau yang disebut dengan verzet. Terhadap verzet yang diajukan oleh Sujono hakim mempertimbangkan bahwa perlawanan (verzet) tersebut ditolak oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan bahwa pihak Sujono telah keliru menentukan subyek hukumnya dan salah menentukan dalil-dalil perlawanan yang diajukan pihak Sujono terhadap PT. BPR MRANGGEN MITRA PERSADA. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim tersebut pihak Sujono tetap dianggap melakukan wanprestasi dan harus memenuhi prestasinya.

Berdasarkan proses Alternatif Penyelesaian Sengketa yang telah di jelaskan tersebut pihak kreditur dapat melakukan proses penyelesaian sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun dalam kasus ini proses penyelesaian sengketa yang dilakukan tergantung berdasarkan keputusan pihak kreditur untuk menyelesaikan kasus tersebut, apakah melalui proses pengadilan yaitu mengajukan gugatan secara tertulis ke pengadilan atau melalui proses penyelesaian di luar pengadilan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Fulltext View|Download
Keywords: Wanprestasi Perjanjian Kredit di PT BPR MRANGGEN MITRA PERSADA.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.