BibTex Citation Data :
@article{DLJ10776, author = {Atwinda P.Y.P*, Rahayu, H.M. Kabul Supriyadhie}, title = {ANALISA HUKUM TERHADAP PENGECUALIAN PELANGGARAN BERAT HAM TERKAIT DENGAN IMUNITAS NEGARA DALAM KASUS LUIGI FERRINI (JERMAN VS ITALIA, PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TAHUN 2012)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Imunitas negara, pelanggaran berat HAM.}, abstract = { Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga dengan kata lain seseorang berhak dan wajib diperlakukan sebagai manusia yang memiliki derajat yang sama dengan yang lain. Hak hidup satiap manusia tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun termasuk hak untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk melakukan yang tidak disukai ataupun diperlukan dengan tidak sesuai harkat, martabat dan kehormatan dirinya sebagai manusia seutuhnya. Namun seiring berjalannya waktu, penghormatan terhadap HAM mulai digoyahkan oleh kepentingan-kepentingan negara berkembang dengan mengatasnamakan imunitas negara yang tidak dapat di kesampingkan demi bisa untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Pertanyaan dasar yang menjadi pusat penulisan skripsi ini adalah dapat tidaknya imunitas negara di hadapan pengadilan negara lain dikesampingkan bilamana negara yang pertama tersebut telah melakukan pelanggaran berat HAM. Penelitian ini menggunakan studi pustaka ( library research ) terhadap putusan Mahkamah Internasional. Analisis dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penggunaan metode dan pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh data yang akurat mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Dari hasil penelitian yang didapat dari putusan Mahkamah Internasional tidak ada pertemuan antara norma larangan pelanggaran berat HAM dengan imunitas negara—yang pertama adalah norma substantif, sementara yang kedua adalah norma prosedural dan hanya karena norma prosedural tersebut terhambat karena negosiasi tata cara pemberian kompensasi atas pelanggaran berat HAM yang tidak dapat terselesaikan dengan mudah, bukan berarti norma jus cogens sudah terlanggar. Dengan demikian, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Italia telah melanggar imunitas Jerman dengan mengadili negara tersebut. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.10776}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10776} }
Refworks Citation Data :
Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga dengan kata lain seseorang berhak dan wajib diperlakukan sebagai manusia yang memiliki derajat yang sama dengan yang lain. Hak hidup satiap manusia tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun termasuk hak untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk melakukan yang tidak disukai ataupun diperlukan dengan tidak sesuai harkat, martabat dan kehormatan dirinya sebagai manusia seutuhnya. Namun seiring berjalannya waktu, penghormatan terhadap HAM mulai digoyahkan oleh kepentingan-kepentingan negara berkembang dengan mengatasnamakan imunitas negara yang tidak dapat di kesampingkan demi bisa untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Pertanyaan dasar yang menjadi pusat penulisan skripsi ini adalah dapat tidaknya imunitas negara di hadapan pengadilan negara lain dikesampingkan bilamana negara yang pertama tersebut telah melakukan pelanggaran berat HAM.
Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research) terhadap putusan Mahkamah Internasional. Analisis dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penggunaan metode dan pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh data yang akurat mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Dari hasil penelitian yang didapat dari putusan Mahkamah Internasional tidak ada pertemuan antara norma larangan pelanggaran berat HAM dengan imunitas negara—yang pertama adalah norma substantif, sementara yang kedua adalah norma prosedural dan hanya karena norma prosedural tersebut terhambat karena negosiasi tata cara pemberian kompensasi atas pelanggaran berat HAM yang tidak dapat terselesaikan dengan mudah, bukan berarti norma jus cogens sudah terlanggar. Dengan demikian, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Italia telah melanggar imunitas Jerman dengan mengadili negara tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)