BibTex Citation Data :
@article{DLJ10767, author = {Erwin Agus Widiyanto*, Untung Dwi Hananto, Ratna Herawati}, title = {PENANGGULANGAN BENCANA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN MAGELANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah.}, abstract = { Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibutuhkan dalam rangka mengurangi dampak bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, Pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap wilayah provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BPBD Kabupaten Magelang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014 merupakan dasar hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan program, kebijakan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang. Pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang dilakukan dengan cara membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang dan Kerjasama/ Koordinasi dengan instansi lain. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.10767}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10767} }
Refworks Citation Data :
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibutuhkan dalam rangka mengurangi dampak bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, Pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap wilayah provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BPBD Kabupaten Magelang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014 merupakan dasar hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan program, kebijakan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang. Pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang dilakukan dengan cara membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang dan Kerjasama/ Koordinasi dengan instansi lain.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)