TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN ATAS PENUNDAAN PENERBANGAN YANG MENYEBABKAN KERUGIAN PADA PENUMPANG (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 42/PDT.G/2012/PNJKT.PST ANTARA ROLAS BUDIMAN SITANJAK MELAWAN PT. LION MENTARI AIRLINES DAN DIREKTOR | Ery Agus Priyono, Suradi | Diponegoro Law Journalskip to main content