skip to main content

IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TERHADAP PENYERAPAN DAN PENGGUNAAN DANA TRANSFER KE DAERAH DALAM MENUNJANG BELANJA DAERAH

*Anja Firash Ipri Danasla*, Henny Juliani, Dwi Poernomo  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah, dengan tugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, tentunya diperlukan adanya pembiayaan kepada daerah, sumber penerimaan daerah tersebut terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan, pendapatan daerah tersebut salah satunya bersumber dari dana transfer ke daerah,   dari hal tersebut maka dibuatlah penelitian ini dengan judul “Belanja Daerah Implementasi Monitoring dan Evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Terhadap Penyerapan dan Penggunaan Dana Transfer ke Daerah dalam Menunjang Belanja Daerah”. Metode pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis empiris dan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang terdiri dari wawancara dan data sekunder  yang terdiri peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya. Adapun analisis dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif (data yang terdiri dari kata-kata) yang kemudian dianalisa dan disajikan dalam bentuk sebuah laporan penelitian atau skripsi. Dasar hukum dari Implementasi monitoring dan evaluasi terhadap penyerapan dan penggunaan dana transfer ke daerah di Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 132 dan lebih spesifik lagi di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta beberapa peraturan lain di bawah undang-undang. Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setiap triwulan (tiga bulan) dalam satu tahun anggaran, dengan hasil akhir berupa Laporan Realisasi APBD oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterbitkan setiap triwulannya, dalam bentuk angka, grafik dan uraian analisis dalam bentuk kata. Dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut, belum bisa mempengaruhi peningkatan belanja daerah di Indonesia secara signifikan. Pengaruh tersebut hanya terbatas pada optimalisasi pelaksanaan belanja daerah, dan belum dapat mendorong terjadinya peningkatan belanja daerah.

Fulltext View|Download
Keywords: Monitoring dan evaluasi, transfer ke daerah, belanja daerah.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.