BibTex Citation Data :
@article{DLJ10755, author = {Afrizal Riyadi*, Rinitami Njatrijani, Siti Mahmudah}, title = {TANGGUNG JAWAB PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) SEBAGAI PERUSAHAAN JASA PENGANGKUTAN TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG KERETA DI PERLINTASAN SEBIDANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Perlintasan Sebidang, Keselamatan, Penumpang Kereta}, abstract = { Kereta api telah menjadi sarana angkutan yang diprioritaskan masyarakat dibandingkan dengan angkutan jalan karena mempunyai kelebihan dari sisi keselamatan, keamanan dan efisiensi waktu serta biaya. Perjalanan dengan menggunakan angkutan kereta api tidak terlepas dari adanya perlintasan sebidang antara rel kereta api dan jalan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa jumlah perlintasan sebidang resmi tidak dijaga serta perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin atau bersifat liar jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan perlintasan sebidang resmi. Pemerintah mempunyai tanggung jawab atas pengadaan perlintasan sebidang. Fasilitas penunjang pada perlintasan sebidang resmi tidak dijaga belum sepenuhnya dilengkapi. Selain itu, penutupan pada perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin belum sepenuhnya dilakukan. Hal ini disebabkan karena kurangnya alokasi dana serta tidak adanya tindak lanjut dari hasil evaluasi perlintasan sebidang oleh pemerintah. Dengan adanya permasalahan pada perlintasan sebidang tentunya dapat mengancam keselamatan penumpang kereta dalam perjalanan angkutan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan penumpang kereta menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Keamanan dan keselamatan penumpang kereta termasuk juga ketika perjalanan angkutan kereta api melintasi perlintasan sebidang. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2016.10755}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10755} }
Refworks Citation Data :
Kereta api telah menjadi sarana angkutan yang diprioritaskan masyarakat dibandingkan dengan angkutan jalan karena mempunyai kelebihan dari sisi keselamatan, keamanan dan efisiensi waktu serta biaya. Perjalanan dengan menggunakan angkutan kereta api tidak terlepas dari adanya perlintasan sebidang antara rel kereta api dan jalan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa jumlah perlintasan sebidang resmi tidak dijaga serta perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin atau bersifat liar jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan perlintasan sebidang resmi. Pemerintah mempunyai tanggung jawab atas pengadaan perlintasan sebidang. Fasilitas penunjang pada perlintasan sebidang resmi tidak dijaga belum sepenuhnya dilengkapi. Selain itu, penutupan pada perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin belum sepenuhnya dilakukan. Hal ini disebabkan karena kurangnya alokasi dana serta tidak adanya tindak lanjut dari hasil evaluasi perlintasan sebidang oleh pemerintah. Dengan adanya permasalahan pada perlintasan sebidang tentunya dapat mengancam keselamatan penumpang kereta dalam perjalanan angkutan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan penumpang kereta menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Keamanan dan keselamatan penumpang kereta termasuk juga ketika perjalanan angkutan kereta api melintasi perlintasan sebidang.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)