skip to main content

TANGGUNG JAWAB PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) SEBAGAI PERUSAHAAN JASA PENGANGKUTAN TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG KERETA DI PERLINTASAN SEBIDANG

*Afrizal Riyadi*, Rinitami Njatrijani, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kereta api telah menjadi sarana angkutan yang diprioritaskan masyarakat dibandingkan dengan angkutan jalan karena mempunyai kelebihan dari sisi keselamatan, keamanan dan efisiensi waktu serta biaya. Perjalanan dengan menggunakan angkutan kereta api tidak terlepas dari adanya perlintasan sebidang antara rel kereta api dan jalan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan  bahwa jumlah perlintasan sebidang resmi tidak dijaga serta perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin atau bersifat liar jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan perlintasan sebidang resmi. Pemerintah mempunyai tanggung jawab  atas pengadaan perlintasan sebidang. Fasilitas penunjang pada perlintasan sebidang resmi tidak dijaga belum sepenuhnya dilengkapi. Selain itu, penutupan pada perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin belum sepenuhnya dilakukan. Hal ini disebabkan karena kurangnya alokasi dana serta tidak adanya tindak lanjut dari hasil evaluasi perlintasan sebidang oleh pemerintah. Dengan adanya permasalahan pada perlintasan sebidang tentunya dapat mengancam keselamatan penumpang kereta dalam perjalanan angkutan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan penumpang kereta menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Keamanan dan keselamatan penumpang kereta termasuk juga ketika perjalanan angkutan kereta api melintasi perlintasan sebidang.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Perlintasan Sebidang, Keselamatan, Penumpang Kereta

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.