skip to main content

KAJIAN HUKUM INFORMED CONSENT PADA PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DAN PASIEN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 290/MENKES/PER/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN

*Febrina Elisa*, Achmad Busro, R. Suharto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindakan medis / kedokteran merupakan salah satu upaya pengembangan usaha kesehatan guna meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Hubungan kontrak yang terjalin antara pasien dengan dokter disebut transaksi terapeutik. Transaksi terapeutik antara dokter dan pasien dewasa ini terlihat semakin berkembang. Perkembangan ini dapat terjadi karena adanya landasan kepercayaan yang dapat diterima nalar atau patut diberikan, karena dokter memiliki pengetahuan untuk itu.

Sesuai dengan uraian diatas maka dalam penelitian ini diangkat dua permasalahan yaitu pertama, apakah informed consent yang dibuat dalam perjanjian baku telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian dan kedua, bagaimanakah penyelesaian gugatan apabila orangtua atau wali pasien menggugat dokter karena keputusan menolak rencana perawatan yang telah direncanakan dokter terhadap pasien ternyata membawa dampak buruk bagi pasien.

Dalam penulisan hukum  ini, metode pendekatan  yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mengolah data primer dan data sekunder. Kemudian, metode penyajian data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan Metode analisis data dilakukan dengan metode kualitatif dimana metode tersebut akan menghasilkan data deskriptif analitis.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa formulir informed consent yang ada adalah formulir yang berbentuk perjanjian baku, yaitu dimana isi dan bentuknya telah ditetapkan oleh pihak Rumah Sakit. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pengisian dan menjaga terpenuhinya standar baku informed consent, sehingga apabila dikemudian hari timbul sengketa maka formulir informed consent tersebut dapat dijadikan suatu alat bukti yang sah di pengadilan.
Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Terapeutik, Informed Consent, Pasien di Bawah Umur

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.