BibTex Citation Data :
@article{JAB47605, author = {Nadya Nadya}, title = {KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KORPORASI BADAN USAHA MILIK NEGARA BERDASAR KEADILAN PANCASILA}, journal = {Jurnal Akademika Biologi}, volume = {12}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Tindak Pidana Korupsi; Korporasi BUMN; Keadilan Pancasila}, abstract = { Pemberlakuan Undang-Undang Perseroan Terbatas menimbulkan konflik norma. Berlakuanya undang-undang tersebut memberikan pengakuan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam salah satu ruang lingkup keuangan negara menjadikan setiap kerugian yang terjadi pada BUMN diklasifikasikan sebagai kerugian negara sehingga direksi dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana atas tindak pidana korupsi. Kerugian yang dialami oleh BUMN tidak hanya disebabkan karena adanya penyalahgunaan wewenang semata, tetapi juga sangat dimungkinkan terjadinya akibat dari risiko bisnis. Polemik yang muncul dan menunjukan kerancuan atas pengaturan keuangan negara dan pengaturan mengenai perseroan terbatas secara spesifik memunculkan perdebatan yang berujung pada pertanyaan apakah kerugian bisnis yang dialami BUMN termasuk sebagai kerugina negara ataukah sebaliknya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kerugian BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara mengingat status dan kedudukan BUMN yang memiliki sendi-sendi hukum publik dan kewajiban pengawasan oleh Pemerintah terhadap penyelenggaraan BUMN. Oleh karena itu, Tindak Pidana Korupsi BUMN menjadi bagian dari jenis korupsi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud UU Tipikor. }, issn = {2621-9824}, pages = {166--182} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/biologi/article/view/47605} }
Refworks Citation Data :
Pemberlakuan Undang-Undang Perseroan Terbatas menimbulkan konflik norma. Berlakuanya undang-undang tersebut memberikan pengakuan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam salah satu ruang lingkup keuangan negara menjadikan setiap kerugian yang terjadi pada BUMN diklasifikasikan sebagai kerugian negara sehingga direksi dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana atas tindak pidana korupsi. Kerugian yang dialami oleh BUMN tidak hanya disebabkan karena adanya penyalahgunaan wewenang semata, tetapi juga sangat dimungkinkan terjadinya akibat dari risiko bisnis. Polemik yang muncul dan menunjukan kerancuan atas pengaturan keuangan negara dan pengaturan mengenai perseroan terbatas secara spesifik memunculkan perdebatan yang berujung pada pertanyaan apakah kerugian bisnis yang dialami BUMN termasuk sebagai kerugina negara ataukah sebaliknya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kerugian BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara mengingat status dan kedudukan BUMN yang memiliki sendi-sendi hukum publik dan kewajiban pengawasan oleh Pemerintah terhadap penyelenggaraan BUMN. Oleh karena itu, Tindak Pidana Korupsi BUMN menjadi bagian dari jenis korupsi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud UU Tipikor.
Last update:
Jurnal Akademika Biologi (JAB, e-ISSN:2621-9824) diterbitkan oleh Departemen Biologi, Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, S.H. Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50275Phone: +6224 76480923
Jurnal Biologi by http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/biologi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. email : jurnalbiologi@live.undip.ac.id