MP 5 4700011429
sinarmas land

SURAT PERJANJIAN KERJA BORONGAN
4700011429

Surat Perjanjian Kerja Borongan ini dibuat pada hari Kamis tanggal 26 bulan AgustusTahun 2021 (26-08-
2021), (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara:

| Pemberi Tugas

Nama Perusahaan : PT. BUMI SERPONG DAMAI
Penanggung Jawab : FX SIDI WIDAGDO
i Alamat : MyRepublic Plaza Office Building Wing A, 2nd Floor

Jl. Grand Boulevard, BSD City
Tangerang 15345 — Indonesia

Penerima Tugas

Nama Perusahaan : PT. NUSA RAYA CIPTA Tbk
rT Penanggung Jawab : HADLWINARTO CH
Alamat : Graha Cipta Building Lt.2
Jl. D.1 Panjaitan No.40 - Jakarta Timur
1000000061

e Pemberi Tugas dan Penerima Tugas secara masing-masing disebut “Pihak” dan secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak’.
* Bahwa Para Pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian ini berdasarkan:
a. Berita Acara Negosiasi;
b. Penawaran dan Revisi Penawaran;
c. Dokumen Tender [Gambar Tender, Spesifikasi Teknis, RKS, Berita Acara Aanwijzing, Berita Acara
Klarifikasi, Tanya Jawab selama proses tender, Bill of Quantity] (untuk selanjutnya disebut
“Dokumen”), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN

Yang dimaksud dengan Pekerjaan dalam Perjanjian ini adalah Pekerjaan Jembatan Flyover Perlintasan

Jalan Kadusirung (Overpass Kadusirung 1) — BSD Barat II1.3
k

Pasal 2
KEWAJIBAN PENERIMA TUGAS

1. Penerima Tugas wajip melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dengan metode kerja yang benar
dan mengutamakan keselamatan kerja sesuai dengan Standard Mutu, Disain dan Spesifikasinya
mengikuti isi ketentuan dalam Dokumen tersebut diatas.

2, Para Pihak wajido menunjuk seorang wakil dari masing-masing perusahaan yang bertugas untuk
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Perjanjian ini, yaitu :
a.Pemberi Tugas < Indra Kusuma Putra (Head of Construction City Dev )

b. Penerima Tugas : Iwan Wahyudi (Project Manager)
Legal/STD-PSS/004/RO1
Prepared by Fia
053Av83/21
Sinar Mas Land Plaza i # CF
Jl Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang 15345 - Indonesia

Phone: (62-21) 50 368 368
www.sinarmasland.com

S 4) sinarmas land 4700011429

Apabila terdapat perbedaan atau penyimpangan antara pelaksanaan Pekerjaan dengan Dokumen yang
telah disepakati bersama, maka Penerima Tugas wajib untuk mengajukan terlebih dahulu persetujuan

atas perbedaan atau penyimpangan tersebut kepada Pemberi Tugas sebelum pelaksanaan Pekerjaan
dilakukan.

4. Apabila Penerima Tugas melaksanakan penyimpangan sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemberi Tugas, maka Penerima Tugas wajib membongkar dan/atau memperbaiki bagian Pekerjaan yang
menyimpang tersebut serta menanggung seluruh biaya yang timbul akibat dari pembongkaran dan/atau

perbaikan yang dilakukan dan Penerima Tugas tidak berhak untuk meminta perpanjangan jangka waktu
Perjanjian.

5. Penerima Tugas wajib membuat laporan secara berkala mengenai perkembangan Pekerjaan dan segala
sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekerjaan dalam bentuk yang disetujui oleh Project
Manager Pemberi Tugas, minimal dilengkapi dengan foto dokumentasi yang berkaitan dengan
perkembangan pelaksanaan Pekerjaan tersebut.

6. Dalam pelaksanaan Pekerjaan, Penerima Tugas wajib mengikuti Hirarki Dokumen dengan susunan
sebagai berikut:

I Berita Acara Negosiasi -
ll Berita Acara Klarifikasi

Hl Tanya Jawab selama proses Tender

Iv Berita Acara Aanwijzing

Vv Spesifikasi Teknis dan RKS

vi Gambar Tender

Vil Bill of Quantity (BQ)

Dalam hal terjadi perselisihan pendapat antara Pemberi Tugas dan Penerima Tugas maka Para Pihak

dengan ini setuju dan sepakat untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam urutan keutamaan dari Hirarki
Dokumen di atas.

Pasal 3
HARGA PERJANJIAN

1. Harga Perjanjian adalah sebagai berikut:

Pekerjaan Jembatan Flyover Perlintasan Jalan Kadusirung (Overpass Kadusirung 1) - BSD Barat II.3

Harga =Rp. 32.500.000.000,-
PPN 10% =Rp. _3.250.000.000-
Total Kontrak =Rp. 35.750.000.000,-

Terbilang Tiga Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah.

2. Harga Perjanjian bersifat Lump Sum Drawing yang sudah termasuk biaya jasa, PPh, PPN 10%, Fee
Koordinasi dan biaya-biaya fluktuasi harga akibat kenaikan harga BBM, devaluasi maupun perubahan
kebijakan moneter dan fiskal yang secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga tidak
dimungkinkan adanya eskalasi harga dalam Perjanjian ini di kemudian hari.

Legal/STD-PSS/004/Rao1

Prepared by Fia
O53 /ws3/21
Sinar Mas Land Plaza
Ji. Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang 15345 - Indonesia + F
Phone: (62-21) 50 368 368

www.sinarmasland.com Z
Sainalbien as land Pea

Setiap perubahan Tambah/Kurang Pekerjaan harus berdasarkan Surat Instruksi Tambah/Kurang
Pekerjaan yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas. Penawaran atas Surat Instruksi Tambah/Kurang
Pekerjaan diatas harus diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah tanggal surat tersebut.

4. Setelah Pekerjaan diselesaikan dan sebelum Berita Acara Serah Terima | ditandatangani, Para Pihak
wajib terlebih dahulu menandatangani Final Account dengan format yang dilampirkan dalam Perjanjian
ini, yang merupakan perhitungan akhir Harga Perjanjian berikut dengan seluruh adendumnya.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

1. Cara pembayaran atas seluruh Pekerjaan adalah sebagai berikut:

a. DP 10% Counter Bank Garansi

b. Monthly progress payment, berdasarkan perkembangan pekerjaan bulanan di lapangan dipotong
retensi 5% secara proposional dan dikurangi pengembalian uang muka secara proposional

c. Retensi 5% dibayarkan setelah masa pemeliharaan ( 1 tahun terhitung Berita Acara Serah Terima | )
dan penerima tugas telah menyelesaikan seluruh kewajibannya atau Retensi dapat ditagihkan
sebelum masa pemeliharaan selesai dengan dicover Bank Garansi pada saat masa pemeliharaan
berjalan 3 bulan kalender.

2. Pembayaran atas seluruh Pekerjaan harus didasarkan pada kelengkapan dokurnen berikut yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini (‘Dokumen Tagihan’):

Kwitansi tagihan;

Faktur Pajak;

Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (SBUJPK),

Surat Pemberitahuan Masa (SPM) bulan sebelumnya;

Berita Acara Progres yang telah ditandatangani Para Pihak;

Berita Acara Termijn yang telah ditandatangani Para Pihak;

Fotocopy Perjanjian ini.

a-mopoao79

3. Jangka waktu proses pembayaran adalah 30 (tiga puluh) hari setelah Dokumen Tagihan diterima lengkap
dan benar oleh Pemberi Tugas

4. Dalam hal Penerima Tugas tidak atau terlambat dalam melaksanakan pembayaran kepada supplier yang
mempunyai perjanjian kesepakatan harga dengan Pemberi Tugas, maka Penerima Tugas dengan ini
memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh karena sebab apapun
juga kepada Pemberi Tugas dengan hak substitusi khusus untuk memotong pembayaran berkala
Penerima Tugas yang sedang berjalan dan melakukan pembayaran kepada supplier tersebut, serta
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan yang mungkin akan timbul dikemudian hari.

Pasal 5
MASA PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN

1. Seluruh Pekerjaan harus ciselesaikan oleh Penerima Tugas dalam waktu 11 Bulan kalender (termasuk
Libur Lebaran) terhitung sejak tanggal 06 September 2021 sampai tanggal 05 Agustus 2022 atau
terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Lahan.

Legal/STD-PSS/004/RO1
Prapared by Fia
053/ws3/21

Sinar Mas Land Plaza ib 4 Ff

JI. Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang 15345 - Indonesia

Phone: (62-21) 50 368 368
www.sinarmasland.com -
sinarmas land fra

2. Masa Pemeliharaan adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya Berita
Acara Serah Terima | yang ditandatangani oleh Para Pihak. Selama Masa Pemeliharaan Penerima

Tugas wajib untuk memperbaiki kekurangan maupun kerusakan yang terjadi atas biaya dan tanggungan
dari Penerima Tugas.

Pasal 6
DENDA

1. Apabila Penerima Tugas dengan alasan apapun tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan pada waktu yang
telah ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1) Perjanjian ini maka Penerima Tugas akan dikenakan denda
keterlambatan sebesar 1% (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan sampai maksimal 5% (lima
persen) dari Harga Perjanjian di luar PPN.

2. Bila batas denda keterlambatan tersebut telah tercapai dan pihak Penerima Tugas belum juga dapat
menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan Perjanjian ini, maka Pemberi Tugas berhak menunjuk pihak
ketiga untuk menyelesaikan sisa Pekerjaan dan segala biaya atas penyelesaian sisa Pekerjaan tersebut
akan menjadi tanggung jawab Penerima Tugas.

3. Apabila Penerima Tugas tidak mematuhi instruksi dari Pemberi Tugas dalam pelaksanaan Pekerjaan,
maka Penerima Tugas akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang akan
dipotong dari termin pembayaran.

Pasal 7
PEMUTUSAN / PEMBATALAN PERJANJIAN

Pemberi Tugas berhak memutuskan/membatalkan Perjanjian ini secara sepihak apabila :

1. a. Penerima Tugas telah ditegur secara tertulis namun tetap melanggar dan/atau tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian ini.

b. Penerima Tugas tidak melaksanakan Pekerjaan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak serah terima lahan.
Penerima Tugas mengalihkan Pekerjaan baik keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.

d. Terhadap Penerima Tugas telah dimchonkan penundaan kewajiban pembayaran hutang, kepailitan
atau pembubaran oleh pihak lain.

2. Dalam hal pemutusan/pembatalan Perjanjian oleh Pemberi Tugas, maka Pemberi Tugas berhak untuk
menunjuk pihak ketiga untuk melanjutkan sisa Pekerjaan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh Pemberi Tugas.

3. Sehubungan dengan pemutusan/pembatalan terhadap Perjanjian ini, Para Pihak setuju dan sepakat
untuk mengesampingkan ketentuan — ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata
sepanjang ketentuan — ketentuan tersebut mensyaratkan pemutusan/pembatalan Perjanjian ini harus
mendapat persetujuan dari Pengadilan yang berwenang.

Legal/STD-PSS/004/R01
Prepared by Fia
O83Av83/21

Sinar Mas Land Plaza iK. 4 F
Jl. Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang 153465 - Indonesia
Phone: (62-21) 50 368 368

www.sinarmasland.com ¢
sinarmas land cases

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISIL] HUKUM

1. Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai penafsiran Perjanjian ini maka Para
Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.

2. Jika ternyata tidak dapat mencapai kata mufakat, Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman
hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang.

Pasal 9
FORCE MAJEURE

1. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kehendak dan kekuasaan Para Pihak yang
secara langsung dan material dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban Para Pihak berdasarkan
Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya peristiwa alam seperti gempa bumi, angin
topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, gunung meletus dan bencana alam lainnya, kebakaran,
huru hara, terorisme, sabotase, embargo dan pemogokan masal, perang baik yang dinyatakan atau tidak,
ketentuan atau kebijaksanaan negara yang wajib ditaati.

2. Dalam hal terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pihak yang
mengalami Force Majeure wajib untuk memberitahukan terjadinya Force Majeure tersebut kepada Pihak
lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya Force Majeure tersebut.
Apabila Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut tidak atau terlambat memberitahukan mengenai
terjadinya Force Majeure kepada Pihak lainnya, maka Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tetap
berlangsung seakan-akan tidak terjadi dan karena itu Para Pihak wajib tetap melakukan kewajibannya
masing-masing berdasarkan Perjanjian ini.

3. Dalam hal terjadinya Force Majeure, maka Pihak yang mengalami Force Majeure wajib untuk membuat
rencana pelaksanaan kewajiban-kewajibannya yang tertunda dan memperbaiki dengan batas waktu
yang disepakati bersama. Apabila batas waktu yang ditentukan telah lewat, dan Pekerjaan tetap tidak
bisa diperbaiki, maka Perjanjian ini dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

PASAL 10
PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI

1. Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, tawaran, permintaan, persetujuan dan lain sebagainya
sehubungan dengan Perjanjian ini (selanjutnya disebut sebagai “Pemberitahuan’) harus dilakukan
secara tertulis dan dikirimkan secara langsung dengan fax, email atau dengan pos tercatat ke alamat
yang tercantum di bawah ini:

(i) Pemberi Tugas
PT : BUMI SERPONG DAMAI

Alamat : MyRepublic Plaza Office Building Wing A, 2nd Floor
Jl. Grand Boulevard, BSD City
Tangerang 15345 — Indonesia

Telepon : 021- 50368368

Fax
Email : sidi. widagdo@sinarmasland.com
U.p. : FX Sidi Widagdo
Legal/STD-PSS/004/R01
Prepared by Fia
063Aws3/21

Sinar Mas Land Plaza i @ F

JI. Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang 15345 - Indonesia

Phone: (62-21) 50 368 368
www.sinarmasland.com .
sinarmas land Pear

(ii) Penerima Tugas

PT : NUSA RAYA CIPTA Tbk
Alamat : Graha Cipta Building Lt.2
Jl. D.| Panjaitan No.40 ~ Jakarta Timur
1000000061
Telepon : 021-8 193526/8193582
Fax : 021-8193544/8193471
Email : nrc@nusarayacipta.com
U.p. : Hadi Winarto CH

Pemberitahuan dianggap telah diterima (i) apabila dikirimkan langsung, pada saat diterima, atau (ii)
apabila dikirimkan melalui pos tercatat, pada tanggal hari ke-3 setelah diposkan, atau (iii) apabila dikirim
melalui fax atau email, pada saat ditransmisikan.

2.  Setiap perpindahan alamat wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sejak saat kepindahan tersebut. Segala resiko yang timbul akibat perpindahan alamat yang
tidak diberitahukan secara tertulis menjadi tanggung jawab Pihak yang pindah alamat tanpa
pemberitahuan tertulis tersebut.

PASAL 11
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

1. Penerima Tugas ataupun karyawan Penerima Tugas baik atas nama pribadi dan/atau perusahaan
dilarang berkolusi atau berkorupsi dalam bentuk dan cara apapun dengan karyawan Pemberi Tugas.
Apabila ketentuan ini terbukti secara nyata dilanggar atau tertangkap tangan dengan bukti-bukti yang
diakui secara hokum maka disepakati bahwa Pemberi Tugas berhak menjatuhkan sanksi sepihak berupa
antara lain :

(i). Pencoretan nama Penerima Tugas dari daftar rekanan di Pemberi Tugas.

(ii). Pengungkapan informasi terkait keterlibatan Penerima Tugas kepada perusahaan-perusahaan
yang tergabung dalam kelompok perusahaan-perusahaan Sinarmas Group.

(iii). Pengakhiran seketika atas Perjanjian ini.

{iv).Tidak dibayarkannya seluruh jumlah tagihan yang masih terhutang kepada Penerima Tugas
berdasarkan Perjanjian ini.

Selanjutnya Penerima Tugas wajib memberitahukan kepada Pemberi Tugas atas setiap dugaan

dan/atau tindakan dari karyawan Pemberi Tugas yang berusaha untuk melakukan kolusi atau korupsi

dengan Penerima Tugas dengan memberikan bukti-bukti yang memadai. Dan terhadap karyawan

Pemberi Tugas yang telah terbukti melakukan kolusi atau korupsi dengan Penerima Tugas tersebut akan

dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2. Terhadap Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

3. Semua lampiran pada Perjanjian ini dan segala perubahannya merupakan suatu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Legal/STD-PSS/004/RO1
Prepared by Fia
053Avs3/21

Sinar Mas Land Plaza i, B Sa

Jl. Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang 15345 - Indonesia
Phone: (62-21) 50 368 368
www.sinarmasland.com
MAT arouot429
(4) sinarmas land

4. Apabila di kemudian hari ada hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka akan

diatur dalam suatu addendum/amendment yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan masing-masing ditandatangani oleh Para Pihak serta dibubuhi
stempel oleh Para Pihak dan materai secukupnya.

Serpong, 26 Agustus 2021

Pemberi Tugas, Penerima Tugas,

PT. BUMI SERPONG DAMAI PT. NUSA RAYA CIPTA Tbk
= SS) (udy) Vea
ere — PT. NUS [PIA bk.’
EEF FOAIXS 935 J
4 FX SIDI WIDAGDO Vy HADI WINARTO CH
DIV HEAD OF CONSTRUCTION 1 DIREKTUR UTAMA

Legal/STD-PSS/004/R01
Prepared by Fia
053/w83/21
Sinar Mas Land Plaza
Jl. Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang 15345 - Indonesia
Phone: (62-21) 50 368 368
www.sinarmasland.com
