EVALUASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN PLASTIK PADA KAFE DI KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG
Abstract
Palstik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia pada abad ke-21 ini. Permasalahan sampah plastik secara global masih belum terselesaikan karena sifatnya yang sulit diurai. Penelitian ini menjelaskan dan menganalisis pelasanaan pengendalian penggunaan plastik pada kafe di Kecamatan Tembalang Kota Semarang berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019. Namun dalam pelaksanaanya, tidak sedikit kafe yang masih dengan bebas menggunakan kantong plastik dan sedotan plastik. Penelitian ini berfokus pada kafe yang berada di Kecamatan Tembalang, mengingat Tembalang merupakan salah satu Kecamatan dengan populasi yang besar dan memiliki jumlah kafe yang tidak sedikit. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori evaluasi kebijakan menurut Bridgmen Davis dan Daniel StuffleBeam (CIPP). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan, diperlukan perbaikan dalam beberapa aspek. Peningkatan sosialisasi yang lebih luas dan menyeluruh, khususnya kepada usaha kecil dan di daerah terpencil. Penegakan hukum harus diperkuat dengan penerapan sanksi yang lebih tegas dan merata, mencakup semua pelaku usaha, termasuk kafe. Dukungan pemerintah juga harus ditingkatkan dengan memberikan insentif dan penghargaan yang memotivasi. Selain itu, pendekatan edukasi yang lebih intensif diperlukan untuk mengubah kebiasaan masyarakat dan memperkenalkan serta mempromosikan alternatif ramah lingkungan.
Keywords
Peraturan Walikota Semarang No.27 Tahun 2019, Kebijakan Pengendalian Penggunaan Plastik, Evaluasi Kebijakan