KINERJA KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DI BIDANG KESEHATAN KABUPATEN REMBANG
Abstract
Kabupaten Rembang dalam memenuhi hak kesehatan anak telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Masih adanya kasus kematian bayi, gizi buruk dan stuntig di Kabupaten Rembang mengindikasikan bahwa telah terjadi pelanggara atas hak kesehatan anak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis kinerja kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Rembang serta menganalisis penghambatnya. Tipe penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, waaancara, dokumentasi, serta studi kepustakaan. Peneliti menggunakan fenomena angaka kematian bayi, gizi, buruk dan stunting untuk melihat kinerja kebijakan perlindungan anak di bidang kesehatan Kabupaten Rembang. Sedangkan untuk mengetahui faktor-faktor kinerja kebijakan perlindungan anak di bidang kesehatan Kabupaten Rembang peneliti menggunakan model implementasi kesijakan top down menurut Van Meter Van Horn, Merilee S. Grindle, dan Richard Matland. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja kebijakan belum maksimal. Faktor penghambatnya yaitu kurangnya sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dukungan orang tua serta dukungan dari kelompok kepentingan. Saran yang direkomendasikan peneliti yaitu memanfaatkan ruang publik untuk kegiatan polindes dan menggunakan alat sederhana seperti meteran kain dan timbangan dapur untuk kegiatan posyandu, mengoptimalkan peran kader kesehatan dengan melatih mereka menjalankan tugas dasar bidan dan ahli gizi, mengadakan pelatihan berkelanjutan untuk kader kesehatan, melakukan sosialisasi dan pelatihan rutin tentang kesehatan ibu hamil, nutrisi anak, dan pencegahan stunting, serta meningkatkan advokasi dan komunikasi dengan LSM untuk mendapatkan dukungan dalam penanganan masalah kesehatan anak.
Keywords
Kinerja Kebijakan, Perlindungan Anak, Kesehatan Anak