EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT (PTSL+PM) PADA TAHUN 2022 DAN 2023 DI DESA GENENG KECAMATAN BATEALIT KABUPATEN JEPARA

Rahil Inas Hamidah, R. Slamet Santoso, sri suwitri
DOI: 10.14710/jppmr.v13i3.44364

Abstract

Kebijakan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara bersamaan untuk semua objek pendaftaran tanah yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pada tahun 2022 dan 2023 Desa Geneng menjadi salah satu wilayah di Kabupaten Jepara yang mendapatkan Kebijakan PTSL+PM. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan dan menganalisis evaluasi pelaksanaan Kebijakan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) pada tahun 2022 dan 2023 di Desa Geneng Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, serta menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif disertai bukti-bukti pendukung yang relevan. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan PTSL+PM di Desa geneng telah dilakukan sesuai tahapan yaitu penyuluhan, pengumpulan data, penelitian data untuk pembuktian hak, pengumuman data, penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak, pembukuan, penerbitan sertifikat, pendokumentasian, dan pelaporan. Akan tetapi, belum berjalan secara optimal. Faktor pendukung pelaksanaannya yaitu adanya SDM yang telah ditetapkan; adanya regulasi terkait biaya persiapan sertifikat; dan penggunaan Aplikasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP). Faktor penghambat pelaksanaannya yaitu Juknis PTSL tidak mengatur hasil revisi; kurangnya sarana prasarana; proses pengumuman data tidak melibatkan masyarakat; adanya respon negatif dari masyarakat; lambatnya kinerja puldatan; ketidaksinkronan data yuridis dan KTP; kendala sinyal saat pengumpulan data fisik. Rekomendasi yang diberikan adalah perlu adanya pengaturan penanganan revisi sertifikat hak atas tanah; penambahan metode penyuluhan secara eletronik menggunakan aplikasi video conference; melakukan upgrading pada volume printer; melakukan pengawasan pelaksanaan Kebijakan PTSL+PM di level desa; menghimbau masyarakat saat penyuluhan agar melakukan konfirmasi jika terdapat perubahan data yuridis selama proses pembuatan sertifikat; dan Melakukan peningkatan kualitas data, termasuk plotting buku tanah lama dan entri data dalam aplikasi KKP, serta pengukuran ulang.

Full Text: PDF

Keywords

Evaluasi, Kebijakan, PTSL+PM