ANALISIS KELEMBAGAAN PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN JOMBANG

Dedi Yunus, Amni Zarkasyi Rahman, Retna Hanani
DOI: 10.14710/jppmr.v13i2.43567

Abstract

Pengelolaan sampah di Kabupaten Jombang yang masih belum dilakukan secara optimal menjadi latar belakang penelitian ini. Masalah yang muncul mengenai mekanisme pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, penanganan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, penyelenggaraan kelembagaan, dan pelaksanaan pemrosesan akhir yang belum dapat dilakukan secara optimal. Tujuan penelitian ini untuk memahami tinjauan kelembagaan pengelolaan sampah di Kabupaten Jombang. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan bersumber dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menjelaskan mengenai beberapa hal. Pertama, kepemimpinan dalam kelembagaan pengelolaan sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Konteks visi misi dan tujuan didasarkan pada keselarasan dengan Pemerintah Kabupaten Jombang. Selaku leading sector utama dari Dinas Lingkungan Hidup dan hubungan kerjasama kelembagaan dilakukan dengan berkoordinasi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah, Bank Sampah, Pasukan Kuning, dan OPD terkait. Kedua, strategi berpedoman pada Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang tahun 2018-2023. Kegiatan pengembangan lembaga/pegawai masih belum dilakukan secara jelas dan periodik. Ketiga, komunikasi pihak komunikator dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Penyampaian pesan kepada internal pegawai DLH dilakukan melalui langsung atau tidak langsung. Media sosial yang dipergunakan mulai dari Instagram, Website, dan Houtline SIAPS. Impact dalam komunikasi yang dilakukan secara implementasi sudah tepat. Keempat, norma formal berpedoman pada regulasi pemerintah, Perda No. 3 Tahun 2019, Perbup Nomor 56 Tahun 2022, Perbup Nomor 52 Tahun 2019, Perda Nomor 13 Tahun 2023. Sedangkan, norma informal mengenai SOP, SPK, himabuan, komitmen, dan kepercayaan. Kelima, sumber daya kelembagaan, pendanaan bersumber dari APBN, APBD, CSR, dan pendanaan lainnya yang sah. Sumber daya aparatur masing-masing lembaga sudah dilakukan dengan baik. Msnajerial kinerja didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja yang dilakukan.

Full Text: PDF

Keywords

Kelembagaan; Pengelolaan; Sampah