PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN PERKAWINAN USIA DINI DI KABUPATEN TEMANGGUNG

Elisa Ayu Wulandari, Hartuti Purnaweni, Budi Puspo Priyadi
DOI: 10.14710/jppmr.v13i1.42283

Abstract

Fenomena pernikahan dini mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Dengan adanya dispensasi kawin adalah pengecualian hukum bagi pelamar yang akan menikah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan untuk pria dan Wanita yang telah mencapai usia 19 tahun. Perubahan undang-undang ini diharapkan untuk menekan angka perkawinan usia dini, namun kenyataannya justru menambah lonjakan perkawinan usia dini di Indonesia. Begitupun di Kabupaten Temanggung, untuk mendapatkan izin dispensasi kawin di Pengadilan Agama dengan melalui Layanan Terpadu Dispensasi Kawin bersama Dinas Sosial Kabupaten Temanggung. Tujuan penelitian ini menganalisis peran Dinas Sosial dalam penanganan perkawinan usia dini di Kabupaten Temanggung serta mengetahui faktor-faktor pendorong dan penghambat dari peran Dinas Sosial dalam penanganan perkawinan usia dini yang dilihat melalui teori Jam Ife dan Frank Tesoriero. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu deskriptif kualitatif yang mengambil lokasi penelitian di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung. Hasil penelitian ini menunjukkan Dinas Sosial Kabupaten Temanggung melakukan peran edukasional, peran representatif, dan peran teknik dalam melakukan penasehatan dispensasi kawin sebagai tindak lanjut dari Layanan Terpadu Dispensasi Kawin. Faktor pendorong, adanya MoU antara Pengadilan Agama dan Dinas Sosial Kabupaten Temanggung yang dimulai pada 1 Juli 2022 Tentang Layanan Terpadu Dispensasi Kawin, Faktor Penghambat adalah klien yang tertutup dan tidak kooperatif, klien yang menggunakan wawancara, dan putusan dispensasi kawin.

Full Text: PDF

Keywords

Peran Dinas Sosial, Perkawinan Usia Dini, Dispensasi Kawin