IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KECAMATAN BANYUMANIK KOTA SEMARANG

Faishal Rafiif Thamrin, Raden Slamet Santoso, Hardi Warsono
DOI: 10.14710/jppmr.v12i4.41299

Abstract

Permasalahan kependudukan masih menjadi sebuah persoalan di Indonesia termasuk Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, salah satunya pencatatan penduduk. Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan dengan mengeluarkan kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program nasional yang diimplementasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Indonesia bertujuan untuk memberikan identitas kependudukan kepada anak-anak di Indonesia sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Banyumanik Kota Semarang serta mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat implementasi kebijakannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan data metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan implementasi kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Banyumanik Kota Semarang cukup baik, namun terdapat kekurangan pada aspek ketetapan kebijakan, ketetapan pelaksana, dan ketetapan target. Kemudian, terdapat faktor pendorong implementasi kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Banyumanik Kota Semarang yaitu pada fasilitas dan kerja sama pihak ketiga, sedangkan faktor penghambatnya yaitu pada kegiatan sosialisasi, peraturan KIA, dukungan sektor lain, dan masyarakat.

Full Text: PDF

Keywords

Permasalahan kependudukan masih menjadi sebuah persoalan di Indonesia termasuk Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, salah satunya pencatatan penduduk. Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan dengan mengeluarkan kebijakan Kartu Identitas An