IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN OVERCROWDED DI RUMAH TAHANAN KELAS II B SIAK SRI INDRAPURA (STUDI KASUS PERMENKUMHAM NOMOR 11 TAHUN 2017)
Abstract
Kondisi overcrowded adalah keadaan kelebihan kapasitas yang terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara yang disebabkan oleh tingginya pertumbuhan warga binaan pemasyarakatan yang tidak sebanding dengan sarana Lapas/Rutan. Permenkumham Nomor 11 Tahun 2017 hadir sebagai acuan dalam melaksanakan rencana aksi penanganan overcrowded di Indonesia melalui empat program utama, yakni penataan regulasi, penguatan kelembagaan, pemenuhan sarana prasarana, dan pemberdayaan sumber daya manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana implementasi penanganan overcrowded dan mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam penanganan overcrowded di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi penanganan overcrowded di Rutan Siak peneliti menggunakan Teori Van Meter dan Van Horn dengan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan implementasi penanganan overcrowded di Rutan Siak telah berjalan cukup baik dengan telah terlaksananya pemberian remisi, kelembagaan internal yang solid, hubungan antar lembaga atau organisasi pemerintah yang baik, dan pemberdayaan petugas pemasyarakatan. Sedangkan hambatan yang dihadapi dalam implementasi penanganan overcrowded di Rutan Siak adalah jumlah sumber daya manusia (petugas pemasyarakatan) yang tidak sebanding dengan penghuni rutan, sarana dan prasarana yang belum optimal.
Keywords
Overcrowded, Permenkumham No. 11 Tahun 2017, Implementasi Kebijakan