IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN BIDANG KARAOKE DI KABUPATEN DEMAK

Muri Monita, Dyah Lituhayu, Herbasuki Nurcahyanto
DOI: 10.14710/jppmr.v12i3.39859

Abstract

Pemerintah Daerah Kabupaten Demak mengeluarkan kebijakan yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan salah satunya bidang karaoke. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi kebijakan karaoke beserta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat impelementasi kebijakan karaoke di Kabupaten Demak. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dan pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian indikator ketepatan kebijakan: Adapun ketentuan yang mengatur yaitu memiliki izin usaha karaoke, keberadaannya merupakan bagian fasilitas hotel bintang 5 (lima) dan ketentuan jam operasional. Indikator ketepatan pelaksana: Satpol PP sebagai leading sector dalam kebijakan ini dan masyarakat turut serta dalam hal melakukan aduan kepada Satpol PP. Indikator ketepatan target: respon positif dari masyarakat dengan adanya kebijakan yang mengatur tempat-tempat karaoke sementara itu pemilik karaoke tidak setuju dengan adanya kebijakan ini. Indikator ketepatan lingkungan: Satpol PP dalam melakukan penutupan dan penyegalan tempat-tempat karaoke bekerjasama dengan TNI dan POLRI. Indikator ketepatan proses: pemilik karaoke keberatan dengan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan karaoke hanya boleh dilakukan di hotel bintang 5 (lima). Faktor pendukung yakni komunikasi yang cukup baik, sumber daya finansial yang cukup, disposisi yang sudah baik dan struktur birokrasi yang dilakukan sesuai SOP. Faktor penghambat yakni komunikasi dengan metode sosialisasi yang tidak berkelanjutan dan sumber daya manusia yang masih kurang. Rekomendasi yang diberikan 1) pemberian sanksi yang tegas kepada tempattempat karaoke yang melanggar aturan; 2) menambah personil di lapangan untuk dapat menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Demak.

Full Text: PDF

Keywords

Implementasi, Karaoke, Demak