IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DI KOTA SEMARANG

Arina Dea Putri Arminda, Dyah Lituhayu, Maesaroh Maesaroh
DOI: 10.14710/jppmr.v12i3.39853

Abstract

Kota Semarang memiliki luas 373,70 Km2, dan batasnya meliputi wilayah sekitarnya. Implementasi kebijakan bertujuan untuk membangun sistem yang terpadu dalam menangani kekerasan pada perempuan dan anak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan yang dilakukan pelaksana kebijakan dalam menjalankan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan berlokasi pada Kota Semarang.. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang dilakukan dengan wawancara kepada informan yang dipilih berdasarkan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan kota semarang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengacu atas Nomor 5 Tahun 2016 Kota Semarang namun masih mengalami peningkatan tingkat kekerasan pada tahun 2022. Ada berbagai faktor yang dapat berkontribusi terhadap meningkatnya kekerasan terhadap perempuan di Semarang diantaranya faktor komunikasi (communication). sumber daya (resources), disposisi (disposition), struktur birokrasi (beurucratic structure) Adapun saran dari peneliti yaitu dengan menambahkan anggota dari bidang perlindungan perempuan sendiri agar setiap anggotanya dapat fokus melaksanakan tugas tanpa kewalahan. Selain itu juga diharapkan adanya kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota untuk membantu masyarakat kecil dalam mendapatkan pendidikan yang baik, karena tingkat pendidikan yang rendah meningkatkan kemungkinan seseorang untuk menjadi pelaku kekerasan.

Full Text: PDF

Keywords

Implementasi, kebijakan, kekerasan, program.