IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TERKAIT PENGELOLAAN PASAR MRANGGEN DI KABUPATEN DEMAK

Annisa Farkhaini, Nina Widowati, Maesaroh Maesaroh
DOI: 10.14710/jppmr.v12i3.39834

Abstract

Pasar tradisional dalam pengelolaannya memiliki berbagai kendala, seperti kebersihan pasar, ketidaktertiban pedagang, hingga kerusakan fasilitas pasar. Melalui Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen melaksanakan pengelolaan pasar daerah serta menciptakan ketertiban hingga kebersihan pasar. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020 terkait pengelolaan Pasar Mranggen dan mengidentifikasi faktor pendukung serta penghambat implementasi Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020 terkait pengelolaan Pasar Mranggen. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020 terkait pengelolaan Pasar Mranggen mencakup pemanfaatan dan pemeliharaan pasar, pengelolaan kebersihan pasar, penataan dan penertiban pasar, penataan dan pemberdayaan pedagang, pengembangan kegiatan perekonomian di pasar, penetapan dan pemungutan retribusi, serta pengelolaan kawasan di sekitar pasar. Faktor pendukungnya yaitu kemampuan teknis pengelolaan pasar dan koordinasi Dindagkop UKM Kabupaten Demak dengan pihak lain, serta pembagian tugas dan tanggungjawab kepada setiap petugas. Tidak adanya SOP pengelolaan pasar yang berlaku, kurang pahamnya informasi terkait perda yang berlaku, hingga kurangnya partisipasi pedagang dalam kegiatan Pasar Online menjadi faktor penghambat dalam proses implementasinya.

Full Text: PDF

Keywords

Implementasi kebijakan, Pengelolaan Pasar, Pasar Tradisional.