EVALUASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DALAM MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN DI KECAMATAN NALUMSARI KABUPATEN JEPARA
Abstract
Pangan merupakan komoditas strategis yang harus selalu dijaga ketersediaan dan keterjangkauannya. Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan mengandalkan pada produksi dalam negeri dan impor pangan. Impor pangan dinilai tidak strategis serta produksi dalam negeri terancam akibat meningkatnya alih fungsi lahan pertanian dari tahun ke tahun. Untuk mengatasi masifnya konversi lahan pertanian, pemerintah mengeluarkan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan melalui Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan di Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara melalui implementasi LP2B dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2011 – 2031. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan metode evaluasi single before-after. Hasil menunjukkan bahwa: (1) lahan pertanian di Kecamatan Nalumsari mengalami penurunan sebanyak 31,557 hektar menjadi 2.206,25 hektar pada tahun 2022 dari awal implementasi RTRW, namun masih sesuai dan lebih luas daripada sebelum kebijakan (2) pengembangan produksi menunjukkan arahan peningkatan pola tanam padi-padi-padi, namun dukungan belum menyeluruh (3) kegiatan usaha tani masih belum optimal dibuktikan dengan nilai tawar petani yang masih rendah
Keywords
Alih Fungsi Lahan, PLP2B, Lahan Pertanian, Ketahanan Pangan