IMPLEMENTASI PERWAL NO.76 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SD NEGERI PEKUNDEN KOTA SEMARANG
Abstract
Terdapat dua permasalahan pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Pertama, pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas belum tercapai karena adanya ketimpangan partisipasi sekolah pada status disabilitas sejumlah 17,64% dan non disabilitas sejumlah 5,41%. Kedua, terdapat ketimpangan pada anak tidak sekolah umur 7-12 tahun dalam kelompok disabilitas sejumlah 8,43% dan non disabilitas sejumlah 0,52%. Pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Walikota Semarang No.76 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sebagai upaya untuk meminimalisir keterbatasan aksesibilitas bagi Anak Berkebutuhan Khusus dalam mendapatkan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pendidikan inklusif melalui Perwal No.76 Tahun 2020 di SD Negeri Pekunden Kota Semarang dan faktor yang mempengaruhi proses implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Implementasi Perwal No.76 Tahun 2020 di SD Negeri Pekunden dilihat dari dimensi peserta didik, kurikulum, pendidik, sarana prasarana, pembiayaan, peran sera masyarakat, pembinaan, pengendalian, pengawasan. Dalam melihat faktor yang mempengaruhi digunakan teori Mazmanian dan Sabatier yang terdiri dari kelompok sasaran, stakeholder, badan berwenang, badan pelaksana.. Penyelenggaraan pendidikan inklusif di SD Negeri Pekunden Kota Semarang telah berjalan sesuai dengan ketetapan yang ada meskipun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, serta terdapat faktor yang menghambat pelaksanaannya yakni perbedaan jenis ekonomi pada orangtua/wali dari anak berkebutuhan khusus, keterbatasan SDM pada Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM), keterbatasan anggaran dari Dinas Pendidikan, serta keterbatasan pengetahuan dan kuantitas guru peserta didik pendidikan inklusif di SD Negeri Pekunden Kota Semarang.
Keywords
Implementasi Kebijakan, Pendidikan Inklusif, Disabilitas