IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGUKURAN PROFESIONALITAS ASN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG

Muhammad Fakhri Rizqyanto, Slamet Santoso, Retna Hanani, Maesaroh Maesaroh
DOI: 10.14710/jppmr.v11i3.34574

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan pengukuran profesionalitas ASN di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Semarang dan menganalisisnya berdasarkan teori implementasi kebijakan dari Grindle. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data meliputi observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengukuran profesionalitas ASN di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Semarang sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dalam dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Adapun implementasi pengukuran indeks profesionalitas ASN di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Semarang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi menurut Teori Grindle diketemukan bahwa keberhasilan implementasi yang terdiri atas Content of Policy dan Context of Policy dalam tiaptiap indikatornya berpengaruh positif

Full Text: PDF

Keywords

Implementasi Kebijakan, Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, Sekretariat Daerah Kota Semarang