PROSES EVALUASI KEBIJAKAN DANA DESA PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN DANA DESA di KABUPATEN SEMARANG (Studi Kasus di desa Jatijajar, Kecamatan Bergas)

Ade Bagus Rianto Wicaksono, Dyah Hariani
DOI: 10.14710/jppmr.v9i4.28948

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penggunaan dana desa yang mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 di Desa Jatijajar Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penggunaan Dana Desa Jatijajar Kecamatan Bergas telah sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 71 Tahun 2016, Hal ini dikarena beberapa indikator antara lain 1) penggunaan dana desa telah sesuai dengan kebutuhan, tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat 2) pelaksanaan telah sesuai aturan yang ada mulai dari Undang-Undang sampai dengan Perdes serta adanya keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi 3) kebijakan dana desa berorientasi pada prinsip pemberdayaan masyarakat dan masa depan 4) pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan telah sesuai dengan rencana yang disusun dalam RPJM-Des maupun RKP-Des. Adapun kendala - kendala dalam melakukan proses evaluasi kebijakan dana desa berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 71 Tahun 2016 antara lain sebagai berikut 1) ketidaksiapan secara sikap dan mental serta belum memahami prosedural dalam melaksanakan evaluasi 2) minimnya dana untuk pelaksanaan evaluasi dana desa 3) kurangnya sumber daya manusia dalam pelaksanaan evaluasi 4 ) adanya tumpah tindih peraturan antara pusat dan daerah.

Full Text: PDF

Keywords

Proses Evaluasi Kebijakan, Dana Desa, Peraturan Bupati, Pembangunan Desa