IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL MENURUT PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 392/PRT/M TAHUN 2005 DI KOTA SEMARANG

Nurul Fajrin, Kismartini Kismartini, Aloysius Rengga
DOI: 10.14710/jppmr.v2i2.2513

Abstract

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol berisi tentang pengaturan jalan tol, syarat-syarat jalan tol, wewenang penyelenggaraan jalan tol, pengaturan jalan tol, pembinaan jalan tol, pengusahaan jalan tol, pengawasan jalan tol, pengadaan tanah, dan standar pelayanan minimal jalan tol. Didalam standar pelayanan minimal jalan tol menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M 2005 mencakup beberapa substansi pelayanan yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan/ penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan standar pelayanan minimal jalan tol di Kota Semarang menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M 2005 dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian kualitatif bersifat deskriptif dengan wawancara mendalam kepada narasumber. Dalam penelitian kualitatif ini, penulis menentukan informan menggunakan teknik bola salju (snowball). Sumber data menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpul data dengan wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan verifikasi (conclution drawing).

Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu : Pertama, impelementasi kebijakan yaitu ketepatan program yang ada saat ini berjalan kurang efektif, instrumen kebijakan ini kurang sosialisasi mengenai kebijakan SPM jalan tol kepada pengguna jalan tol, aktor kebijakan saat ini kurang responsif dalam menangani hambatan lalu lintas, dan tidak semua pengguna jalan tol belum mendapatkan manfaat dari adanya kebijakan tersebut. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu komunikasi belum dapat berjalan dengan efektif, sumberdaya saat ini belum bisa merealisasikan program-program yang akan dikembangkan, dan disposisi/sikap petugas jalan tol kurang tegas dalam menindak pengguna jalan tol yang melanggar aturan. Adapun saran penulis untuk permasalahan ini adalah Untuk pengelola jalan tol Semarang harus memberikan kejelasan mengenai program-program yang akan direalisasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol sehingga masyarakat pengguna jalan tol dapat merasakan manfaat dari program yang akan dikembangkan. Selain itu petugas jalan tol harus lebih responsif dalam menangani kendala dan hambatan lalu lintas yang terjadi. Disisi lain masyarakat pengguna jalan tol harus bisa tertib dan taat lalu lintas terutama terhadap perambuan mengenai perintah dan larangan serta petunjuk.


Full Text: PDF

Keywords

Implementasi; Standar Pelayanan Minimal; Jalan Tol