EVALUASI DAMPAK PENYEDIAAN RUANG TERUKA HIJAU DI KECAMATAN BANJARSARI KOTA SURAKARTA (Kajian Pasal 29, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)
Abstract
Fungsi ruang terbuka hijau memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi. Pemerintah Kota Surakarta mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pentaan Ruang khusunya dalam pasal 29 untuk mengatasi permasalahan penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Srakarta. Masih kurangnya luasan ruang terbuka hijau di Kecamatan Banjarsari melatarbelakangi dilakukannya penelitian ini. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengevaluasi dampak hasil pelaksanaan penyediaan ruang terbuka hijau di Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta kajian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang khususnya di pasal 29. Pelaksana dari kebijakan ini adalah Bapppeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Penelitian ini menilai keberhasilan pelaksanaan dari pencapaian azas dan tujuan, serta proses evaluasi dampak menurut Samodra Wibawa yaitu, dampak individu, dampak organisasi dan kelompok, masyarakat, dan dampak sosial budaya. Penelitian ini meggunakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berdasarkan wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Hasil pelaksanaan dan dampak kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau di Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta kajian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang khususnya di pasal 29 terdapat beberapa hasil yang kurang maksimal sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Hal ini karena masih minimnya ketersediaan ruang terbuka hijau di Kecamatana Banjarsari dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam menjaga dan merawat ruang terbuka hijau yang saat ini sudah tersedia.
Keywords
Ruang Terbuka Hijau, Evaluasi Dampak, Kecamatan Banjarsari