IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DANA DESA di DESA TELUK AWUR KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA TAHUN 2016/2017
Abstract
Tipe penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, kualitatif dan teknik analisis deskriptif diharapkan adalah untuk memberikan gambaran mengenai kondisi pengelolaan Dana Desa di Desa Teluk Awur Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Untuk tipe penelitian kualitatif akan menjelaskan penerapan Pedoman Dana Desa dari Kabupaten kepada Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan pada Pemerintah Desa. Untuk analisis digunakan perbandingan melalui peraturan yang berlaku dan APBDesa Teluk Awur untuk mengetahui perbedaan antara dana realisasi dengan dana yang seharusnya diterima oleh desa berkaitan dengan Dana Desa yang diprogramkan oleh pemerintah. Hasil penelitian, di Desa Teluk Awur menggunakan acuan APBDesa terutama Pendapatan Dana Desa menurut aturan Peraturan Bupati no.4 tahun 2016 dan yang ada dalam Permendagri No.113 Tahun 2014, namun dalam Dana Desa yang dilakukan dengan menggunakan acuan Peraturan Bupati sebagai pelaksana program Dana Desa. Pelaksanaan Dana Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Teluk Awur , desa Teluk Awur yang memperoleh bagian sebesar Rp. 626.720.000,00. Berdasarkan hasil penelitian Mengingat dana desa bersumber dari APBN, maka penyaluran, pelaksanaannya , pengawasannya, dalam mengoptimalkan pengunaannya, pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa berupa program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang sejalan dengan kewenangan desa yang dimiliki dan menjadi tanggungjawab desa yang meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa,pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, hak asal usul dan adat istiadat serta kewenangan lokal berskala desa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDesa berdasarkan Rencana Pemerintah desa, dimana penggunaan DD harus mengacu pada RKPDesa dan Perdes tentang APBdesa.
Keywords
PELAKSANAAN DANA DESA