IMPLEMENTASI UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS DI SMA NEGERI 4 KOTA MAGELANG)
Abstract
Pertumbuhan kepemilikan kendaraan yang pesat dalam tahun-tahun terakhir ini memberikan tekanan yang cukup berat pada jaringan jalan dan alat pengatur lalu lintas. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor mengakibatkan muncunyal beberapa dampak, salah satunya adalah peningkatan angka pelanggaran di jalan raya. Fenomena ini terjadi karena peningkatan jumlah sepeda motor tidak diiringi dengan peningkatan kesadaran dari masyarakat. Pelanggaran lalu lintas kian memprihatinkan, sehingga mengakibatkan peningkatan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal ataupun luka-luka yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun tujuan dan sasarannya adalah untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pelaksanaan sosialisasi di kalangan siswa SMA Negeri 4 Magelang. Kemudian tujuan kedua adalah komunikasi dan sikap yang mempengaruhi implementasi UU ini. Metode yang digunakan adalah penelitian kuantitatif yang bersifat deskriptif dengan wawancara mendalam kepada narasumber, serta kuesioner sebagai pelengkap. Pemilihan sampel yang digunakan adalah teknik acak (random sampling).
Berdasarkan hasil penelitia dapat ditarik kesimpulan bahwa keberhasilan implementasi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya sosialisasi di kalangan siswa SMA Negeri 4 Magelang belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saran untuk meminimalisir penyimpangan adalah hendaknya pemahaman petugas terhadap isi UU No. 22 tahun 2009 dan aturan pelaksanaannya perlu ditingkatkan, sehingga petugas memiliki dasar yang kuat dalam mengambil suatu keputusan, dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pelaksanaan sosialisasi di kalangan siswa SMA Negeri 4 Magelang. Kemudian tujuan kedua adalah komunikasi dan sikap yang mempengaruhi implementasi UU ini. Metode yang digunakan adalah penelitian kuantitatif yang bersifat deskriptif dengan wawancara mendalam kepada narasumber, serta kuesioner sebagai pelengkap. Pemilihan sampel yang digunakan adalah teknik acak (random sampling).
Berdasarkan hasil penelitia dapat ditarik kesimpulan bahwa keberhasilan implementasi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya sosialisasi di kalangan siswa SMA Negeri 4 Magelang belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saran untuk meminimalisir penyimpangan adalah hendaknya pemahaman petugas terhadap isi UU No. 22 tahun 2009 dan aturan pelaksanaannya perlu ditingkatkan, sehingga petugas memiliki dasar yang kuat dalam mengambil suatu keputusan, dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai.
Keywords
Implementasi; Sosialisasi; SMA Negeri 4 Magelang