IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 11 TAHUN 2000 TENTANG PENGATURAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN TLOGOSARI SEMARANG
Abstract
Kota Semarang merupakan ibukota Provinsi Jawa Tengah yang memiliki sejumlah besar pedagang kaki lima. Wilayah Penelitian ini adalah tentang PKL di Tlogosari Semarang yang berada di bantaran sungai Jembatan 1 dan 2. PKL mengambil badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan, serta mempengaruhi pula kebersihan dan nilai estetika sekitar kawasan Tlogosari. PKL di jembatan 1 dan 2 ini juga dapat dikatakan illegal karena mereka tidak mendapatkan perijinan dari pihak Kelurahan Tlogosari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data menggabungkan antara wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Penelitian ini menggambarkan bagaimana Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2000 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Tlogosari Semarang. Pemerintah Kota Semarang menyediakan lahan baru di Pasar Suryokusumo yang telah diresmikan bulan Maret 2016 untuk mengatasi PKL liar di Jembatan 1 dan 2 Tlogosari, dikatakan belum tepat sasaran mengingat PKL malah justru kembali menempati Jembatan 1 dan 2. Selain itu, PKL di Tlogosari kurang mengetahui detailnya isi dari Perda No 11 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL, sehingga tidak heran jika para PKL masih melanggar peraturan yang sudah ada. Diharapkan Pemerintah Kota Semarang segera menangani masalah pengaturan dan pembinaan PKL di Tlogosari agar tidak semakin meluas.
Keywords
Implementasi, Pengaturan, Pembinaan, Pedagang Kaki Lima, Tlogosari